Gencar Sosialisasi, Bea Cukai Ajak Pengguna Jasa Memahami Ketentuan Ini
Jumat, 15 Desember 2023 – 23:03 WIB

Kanwil Bea Cukai Jatim I menggelar 'Sarasehan Pengguna Jasa dan Sosialiasi Pendayagunaan IT Inventory sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.04/2022 dan 149/PMK.04/2022' pada Rabu (6/12). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
Kegiatan tersebut turut menghadirkan beberapa narasumber, masing-masing dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotawaringin Timur, Universitas Darwan Ali Sampit, KPPN Sampit, dan KPP Pratama Sampit.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memberikan pandangan, peran, dan solusi terhadap ekonomi daerah khususnya Kotawaringin Timur agar semakin maju dan memiliki pelayanan masyarakat yang baik dan cepat.
Encep mengemukakan besar harapan akan ada pemahaman yang lebih baik tentang tantangan bersama yang dihadapi oleh industri dan perdagangan.
"Sehingga dapat bekerja sama untuk mengidentifikasi solusi yang lebih baik dan lebih efektif,” ujar Encep. (mrk/jpnn)
Bea Cukai mengajak pengguna jasa, termasuk perusahaan penerima fasilitas KITE memahami berbagai ketentuan kepabeanan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Wali Kota Surabaya Ancam Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Tegas!
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini