Gencar Sosialisasi Ketentuan Cukai Jelang Akhir Tahun, Bea Cukai Sasar 5 Wilayah Ini
Hatta mengatakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai merupakan program pembinaan sosial untuk mendukung bidang penegakan hukum.
Dijelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, disebutkan bahwa alokasi DBHCHT dibagi menjadi tiga aspek utama.
"Masing-masing dengan persentase 50 persen untuk bidang kesejahteraan, sepuluh persen untuk bidang penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan,” bebernya.
Bea Cukai Langsa juga bersinergi dengan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Gayo Lues melaksanakan sosialisasi peredaran rokok ilegal dan operasi pasar di wilayah tersebut pada 21-24 November lalu.
Perinciannya, di Hotel Legen dilaksanakan pada Senin (21/11) dan Selasa (22/11) dan pada hari berikutnya dilakukan operasi pasar.
"Sosialisasi diikuti berbagai lapisan masyarakat, seperti instansi pemerintah, petani tembakau, mahasiswa, hingga wartawan,” sebut Hatta.
Di Simalungun, Bea Cukai Pematang Siantar bersama Satpol PP setempat menggelar sosialisasi pada 28-30 November 2022.
Kemudian di Kotawaringin Timur, Bea Cukai Sampit menggelar sosialisasi pada Rabu (23/11).
Di Subulussalam, Bea Cukai Meulaboh bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Subulussalam menggelar sosialisasi pada Rabu (23/11).
Jelang akhir tahun, Bea Cukai gencar menyosialisasikan ketentuan cukai di 5 wilayah ini, berikut daftar dan tujuannya
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Top! Bea Cukai, Polri, dan BNN Gagalkan 2 Penyelundupan Narkotika Asal Malaysia
- Kisah Zahra yang Nyaris Jadi Korban Penipuan Harus Dijadikan Pelajaran, Tolong Disimak!
- CVC jadi Langkah Bea Cukai Dukung Perkembangan Industri di 3 Wilayah Ini
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Gelar Operasi Gempur II, Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal