Gencarkan Edukasi Soal Bisnis Peer to Peer Lending Cash Loan

Gencarkan Edukasi Soal Bisnis Peer to Peer Lending Cash Loan
CEO dan Founder UangTeman Aidil Zulkifl, Ketua Bidang Pinjaman Cash Loan Asosiasi FinTech Indonesia (Aftech) Sunu Widyatmoko dan Direktur Aftech, Aji Satria Sulaeman. Foto: Adrianto/Indopos/JPNN

Ketua Bidang Pinjaman Cash Loan Aftech, Sunu Widyatmoko mengatakan masyarakat harus terus diberikan pemahaman akan P2P Lending Cash Loan. Tujuannya untuk menghindarkan masyarakat akan tawaran pinjaman online ilegal yang dapat merugikan masyarakat.

“Masyarakat perlu menghindari menggunakan fintech tak terdaftar yang menawarkan P2P Lending Cash Loan. Praktik ilegal tersebut tidak saja merugikan secara finansial, tetapi juga tidak tunduk pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ketentuan yang telah disepakati oleh anggota Aftech. Pilihlah perusahaan fintech P2P Lending Cash Loan yang sudah terdaftar di OJK. Saat ini sudah 64 perusahaan fintech P2P Lending terdaftar di OJK,” kata Sunu.

CEO dan Founder UangTeman Aidil Zulkifli mengatakan UangTeman sebagai pelopor P2P Lending Cash Loan aktif melakukan peningkatan pemahaman masyarakat akan bisnis P2P Lending Cash Loan.

Hingga akhir Mei 2018, UangTeman telah menyelenggarakan sosialisasi roadshow ke-12 kota, yakni Malang, Surabaya, Makassar, Semarang, Balikpapan, Yogyakarta, Palembang, Lampung, Bali, Bandung, Jambi dan ditutup di kota Jakarta.

“Tak hanya sosialisasi peningkatan pemahaman, UangTeman juga telah memperoleh sertifikasi ISO/IEC 27001 : 2013 untuk sistem manajemen keamanan informasi dari layanan P2P Lending Cash Loan. Dengan demikian menjadikan UangTeman adalah platform pinjaman digital yang telah memperoleh sertifikasi ISO terkait perlindungan data konsumen,” kata Aidil. (jos/jpnn)


Asosiasi FinTech Indonesia (Aftech) bekerja sama dengan UangTeman.com mengajak masyarakat untuk lebih memahami bisnis peer to peer (P2P) lending cash loan.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News