Gencarkan Operasi, Bea Cukai Sita 10 Juta Batang Rokok Ilegal

Selain itu Bea Cukai Cirebon juga melakukan penindakan dengan menyita 57.400 batang rokok berbagai merek dari satu mobil minibus. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 57.400.000, perkiraan kerugian negara yang ditimbulkan Rp 26.117.000.
Pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Dalam pasal itu dinyatakan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai, atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (*/jpnn)
Bea Cukai akan terus menggencarkan kegiatan Operasi Gempur Rokok Ilegal pada 2021 ini.
Redaktur & Reporter : Boy
- Ini Upaya Bea Cukai Perkuat Kolaborasi dengan Perusahaan Berstatus AEO di 2 Daerah Ini
- CV Hikmah Surabaya Arang Ekspor 2 Ribu Bag Bricket Asal Polewali Mandar ke Suriah
- Bea Cukai dan BNN Berkolaborasi, Gagalkan 1,8 Kg Ganja di Sulteng
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Gandeng Satpol PP Kulon Progo
- KPK Periksa 3 Bos Perusahaan Swasta untuk Kasus Korupsi & Cuci Uang Andhi Pramono
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya