Gencarkan Operasi Pasar, Bea Cukai Sumbagbar Amankan 428 ribu Batang Rokok Ilegal

Gencarkan Operasi Pasar, Bea Cukai Sumbagbar Amankan 428 ribu Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) melakukan operasi pasar di Wilayah Provinsi Lampung. Foto : Humas Bea Cukai

jpnn.com, LAMPUNG - Dalam rangka mengamankan hak-hak negara, Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) melakukan operasi pasar di Wilayah Provinsi Lampung sejak 25 Maret hingga 29 Maret.

Tim Beacukai Sumbagbar menyisir wilayah Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara sampai Kabupaten Way Kanan.

Pada Operasi Pasar tersebut, petugas juga memberikan sosialisasi kepada para pemilik toko terkait identifikasi pita cukai ilegal.

“Masyarakat dengan sangat dengan antusias menyambut petugas saat memberikan sosialisasi pita cukai ilegal. Mereka merasa sangat terbantu dengan adanya sosialisasi ini karena selama ini mereka merasa dirugikan saat membeli rokok ilegal dan disita oleh Bea Cukai Sumbagbar untuk dimusnahkan,” jelas Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumbagbar, Yusmariza.

Sosialisasi identifikasi pita cukai yang dilakukan petugas meliputi penjelasan terkait apa itu pita cukai, bagaimana cara untuk membedakan mana pita cukai asli dan mana pita cukai palsu, serta penjelasan terkait sanksi atas penyalahgunaan pita cukai.

“Usai sosilalisasi, kami juga membagikan alat ultraviolet yang dapat digunakan untuk mengenali keaslian pita cukai, brosur yang berisikan sanksi penyalahgunaan pita cukai dan stiker ‘Stop Rokok Ilegal’ pada setiap toko yang telah diberikan sosialisasi," tambahnya.

Bea Cukai Sumbagbar berhasil amankan 44 ribu rokok ilegal yang ditemukan dari operasi pasar ini, juga 384 ribu batang rokok polos atau tidak dilekati pita cukai dari salah satu kantor ekspedisi di Bandar Lampung.

Total nilai barang hasil penindakan tersebut ditaksir mencapai lebih dari 153 juta rupiah dengan total potensi kerugian negara mencapai lebih dari 56 juta rupiah.

Masyarakat dengan sangat dengan antusias menyambut petugas saat memberikan sosialisasi pita cukai ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News