Gencarkan Pengawasan, Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Berbagai Daerah
Senin, 30 Maret 2020 – 18:58 WIB

Bea Cukai menggagalkan peredaran rokok ilegal. Foto: Humas Bea Cukai
Selain melakukan penindakan, petugas menempelkan sticker bertuliskan “Gempur Rokok Ilegal” dan “Toko ini tidak menjual rokok ilegal” di toko-toko/kios-kios yang telah didatangi serta mengamankan seluruh barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Setiap pelanggaran ketentuan di bidang cukai akan ditindak lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Latif Helmi.(ikl/jpnn)
Bea Cukai terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok