Gendut Selundupkan Sabu-Sabu Dari Uganda dengan Pensil Warna
Jumat, 21 September 2018 – 14:42 WIB
Berdasar hasil pengembangan, barang haram itu dikendalikan laki-laki berkewarganegaraan Nigeria atas nama Cemong.
"Saat ini masih dilakukan pengejaran dan pengembangan," kata Eko.
Gendut sendiri dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup. (cuy/jpnn)
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelundupan jenis sabu-sabu dengan modus baru.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu & 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis
- Penyelundupan 19,86 Kg Sabu-Sabu di Aceh Tamiang Terbongkar, Bea Cukai Ungkap Kronologinya