Gendut Selundupkan Sabu-Sabu Dari Uganda dengan Pensil Warna
Jumat, 21 September 2018 – 14:42 WIB

Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelundupan jenis sabu-sabu dengan pensil warna. Foto: Ist for JPNN
Berdasar hasil pengembangan, barang haram itu dikendalikan laki-laki berkewarganegaraan Nigeria atas nama Cemong.
"Saat ini masih dilakukan pengejaran dan pengembangan," kata Eko.
Gendut sendiri dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup. (cuy/jpnn)
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelundupan jenis sabu-sabu dengan modus baru.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Bea Cukai dan BNNP Ungkap Penyelundupan 10 Kg Sabu-Sabu Disamarkan dengan Beras Thailand
- Mahasiswi di Pekanbaru Ditangkap Saat Menyelundupkan Sabu-Sabu ke Lapas
- Bea Cukai-Polri Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu-Sabu di Bengkalis, InI Kronologinya
- Bea Cukai & Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 87,7 Kg Sabu-Sabu di Perairan Sepahat
- Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu-Sabu di Aceh, Tangkap 4 Pelaku