Geng Motor Bentrok, Dua Terkapar

Geng Motor Bentrok, Dua Terkapar
Geng Motor Bentrok, Dua Terkapar
Beruntung dalam waktu singkat, para pelaku berhasil dibekuk polisi. Akibat perbuatannya itu, pelaku akan dijerat pasal berlapis, yakni 187 KUHP tentang Pembakaran subsider 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan junto 351 KUHP tentang Penganiyaan, dengan ancaman hukuman lebuh dari lima tahun penjara. (sdk)


BOGOR-Puluhan pemuda yang tergabung dalam geng motor Scatboar dan XTC Bogor bentrok dan terlibat aksi tawuran di kawasan Taman Kencana, Kelurahan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News