Geng Motor Bentrok, Dua Terkapar
Minggu, 01 Mei 2011 – 09:38 WIB
Beruntung dalam waktu singkat, para pelaku berhasil dibekuk polisi. Akibat perbuatannya itu, pelaku akan dijerat pasal berlapis, yakni 187 KUHP tentang Pembakaran subsider 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan junto 351 KUHP tentang Penganiyaan, dengan ancaman hukuman lebuh dari lima tahun penjara. (sdk)
BOGOR-Puluhan pemuda yang tergabung dalam geng motor Scatboar dan XTC Bogor bentrok dan terlibat aksi tawuran di kawasan Taman Kencana, Kelurahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Saksi Melihat 2 Orang Membakar Kantor Media Pakuan Raya
- Polisi Gerebek Lokasi Pembuatan Senpi Rakitan di Lampung Tengah, Tangkap 1 Tersangka
- Kodam Udayana Dicatut Penipu, Begini Kasusnya
- Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
- Brigjen Pol Faizal Rahmadani: Kejar, Tangkap Aske Mabel Hidup atau Mati
- 2 Tahun Berlalu, Kematian Iwan Boedi Masih Misteri, Polisi: Tantangan Berat