Geng Motor Cimahi Aniaya Korban Sambil Siaran Langsung di Medsos, Sadis Banget

Geng Motor Cimahi Aniaya Korban Sambil Siaran Langsung di Medsos, Sadis Banget
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (8/10/2024). Foto: Humas Polda Jabar

“Setelah melakukan aksinya mereka update di statusnya dan mengklarifikasi mereka lah pelakunya,” ujarnya.

Polisi mengamankan senjata tajam dan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku saat melakukan penganiayaan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 dan 2 Jo Pasal 352 ayat 1 atau 2 subsider ayat 1 KUHPidana.

“Ancaman paling lama 5 tahun. Kita akan coba perberat dengan UU ITE karena menyebarkan konten kekerasan kepada masyarakat," tandasnya. (mcr27/jpnn)

Polres Cimahi menangkap kelompok geng motor yang membuat melakukan aksi penganiayaan sambil menyiarkannya secara langsung di media sosial.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News