Geng Motor Cimahi Aniaya Korban Sambil Siaran Langsung di Medsos, Sadis Banget
Selasa, 08 Oktober 2024 – 16:25 WIB
“Setelah melakukan aksinya mereka update di statusnya dan mengklarifikasi mereka lah pelakunya,” ujarnya.
Polisi mengamankan senjata tajam dan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku saat melakukan penganiayaan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 dan 2 Jo Pasal 352 ayat 1 atau 2 subsider ayat 1 KUHPidana.
“Ancaman paling lama 5 tahun. Kita akan coba perberat dengan UU ITE karena menyebarkan konten kekerasan kepada masyarakat," tandasnya. (mcr27/jpnn)
Polres Cimahi menangkap kelompok geng motor yang membuat melakukan aksi penganiayaan sambil menyiarkannya secara langsung di media sosial.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Kabar Terbaru soal Somasi Bupati Konsel terhadap Guru Honorer Supriyani