Geng Motor Cimahi Aniaya Korban Sambil Siaran Langsung di Medsos, Sadis Banget
Selasa, 08 Oktober 2024 – 16:25 WIB
“Setelah melakukan aksinya mereka update di statusnya dan mengklarifikasi mereka lah pelakunya,” ujarnya.
Polisi mengamankan senjata tajam dan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku saat melakukan penganiayaan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 dan 2 Jo Pasal 352 ayat 1 atau 2 subsider ayat 1 KUHPidana.
“Ancaman paling lama 5 tahun. Kita akan coba perberat dengan UU ITE karena menyebarkan konten kekerasan kepada masyarakat," tandasnya. (mcr27/jpnn)
Polres Cimahi menangkap kelompok geng motor yang membuat melakukan aksi penganiayaan sambil menyiarkannya secara langsung di media sosial.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Pramusiwi yang Aniaya Anak Majikan di Semarang Menyesal, Lalu Ungkap Hal Ini
- 2 Kakek Bejat di Cimahi Tega Setubuhi Cucu Sendiri, Lihat
- Longsor di Cibogo Cimahi, 2 Anak Tertimpa Material Bangunan
- Kepala Desa di Purbalingga Dianiaya Seorang Pria, Pelaku Ternyata
- Sunan Kalijaga Polisikan Ketum Parpol Terkait Penganiayaan terhadap Wanita
- 30 Polisi Diperiksa Propam soal Pembubaran Diskusi di Kemang, Kenapa?