Geng Motor di Medan Ditangkap, Nih Umur Para Pelaku
Minggu, 19 Desember 2021 – 22:10 WIB

Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di tempat persembunyiannya.
Dari pelaku, turut diamankan barang bukti berupa sepeda motor milik pelaku yang digunakan saat beraksi.
"Dari hasil interogasi, ketiganya mengakui perbuatan mereka. Ketiganya dipersangkakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Aparat Polsek Sunggal meringkus geng motor yang merampok dan melukai korbannya di kawasan Medan Sunggal, Kota Medan beberapa waktu lalu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Geng Motor Aniaya 3 Remaja, Motor-Hp Korban Dibawa Kabur
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- Konvoi di Jakpus, 25 Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi, Sukurin
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil
- Ini Tampang Anggota Ormas Brigez Pengeroyok Tukang Parkir di Cimaung Bandung