Geng Motor GBR Sadis Banget, Korbannya Disetrum, Dipukuli, Dirampok

"Korban diturunkan secara paksa. Bahkan korban juga sempat diberi ancaman oleh anggota geng motor itu. Selanjutnya, korban ditinggalkan begitu saja di lokasi tersebut," tambah Edwin.
Atas perbuatannya, 10 orang anggota geng motor yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu diancam menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya pada 8 Agustus 2022, Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka juga telah menangkap empat anggota geng motor yang menganiaya warga hingga tewas.
"Kami menetapkan empat orang tersangka sebagai pelaku pengeroyokan dengan motif emosi pada saat berkendara di jalan," kata Kapolres Edwin.
Dia mengatakan keempat tersangka itu masing-masing berinisial MR (20), WK (22), dan dua orang yang masih berusia 16 tahun.
Menurutnya, para tersangka merupakan anggota dari geng motor GBR.
Polres Majalengka sempat mengamankan 15 orang dalam kasus pengeroyokan itu, namun setelah dilakukan pendalaman yang ditetapkan sebagai tersangka empat orang.
"Kami awalnya mengamankan 15 orang yang merupakan geng motor GBR, hasil penyidikan empat orang ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya. (antara/jpnn)
Anggota geng motor GBR sungguh keji. Mereka menyiksa korbannya yang masih di bawah umur.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Cinta Ditolak, Pria di Pekanbaru Menganiaya Wanita dengan Gunting Rumput
- Geng Motor Aniaya 3 Remaja, Motor-Hp Korban Dibawa Kabur
- Konvoi di Jakpus, 25 Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi, Sukurin
- Sahroni Viralkan Dugaan Penganiayaan Terhadap ART Asal Banyumas
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Batas Waktu Belum Ditentukan
- Ini Tampang Anggota Ormas Brigez Pengeroyok Tukang Parkir di Cimaung Bandung