Geng Motor Merusak Rumah Warga dan Motor, Sambil Membawa Sajam

Geng Motor Merusak Rumah Warga dan Motor, Sambil Membawa Sajam
Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu menunjukkan barang bukti celurit saat konferensi pers pengungkapan kasus geng motor di Mapolresta Banyumas, Senin (21/3) siang. ANTARA/Sumarwoto

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, aksi anarkistis tersebut berawal dari ajakan geng motor asal Brebes Junior Libertan yang meminta kelompok Golden Stress Purwokerto untuk melakukan tawuran dengan warga Sawangan, Kelurahan Kedungwuluh.

Aksi tersebut dengan menggunakan senjata tajam sejenis celurit, merusak barang, dan menyalakan petasan.

"Barang bukti yang diamankan, antara lain 3 unit sepeda motor, pelat besi, 3 buah celurit, 1  handphone, dan sejumlah helm," kata kapolresta.

Menurut dia, pihaknya juga telah melakukan tes antigen terhadap para pelaku dan seluruhnya negatif dari penularan Covid-19.

Akan tetapi, saat dilakukan tes narkoba, tiga orang di antaranya positif Benzodiazepine (BZO).

"Kami akan kembangkan dari mana mereka mendapatkan obat-obatan itu," katanya.

Disebutkan pula bahwa tiga pelaku yang sudah berusia dewasa bakal dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Untuk pelaku yang masih berstatus anak-anak, dia mengatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Purwokerto agar mendapatkan pembinaan karena mereka juga masih berstatus pelajar.

Geng Motor berulah lagi. Mereka berbuat anarkistis dengan merusak rumah warga, motor, dengan membawa senjata tajam (sajam).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News