Geng Motor Para Jomblo Beringas, Polisi Dikeroyok Sampai Bengep
Rabu, 14 Juni 2017 – 03:32 WIB
Zaki dan Doit dijerat pasal 351 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.
“Tiga orang lagi ini sedang kami kejar. Semoga dalam waktu dekat segera tertangkap,” kata Husni. (zrn)
Tim Jatanras Polresta Pontianak akhirnya berhasil meringkus Doit, salah satu anggota Geng Motor Para Jomblo (Pablo) di Jalan Tanjung Raya I, Pontianak
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Imlek Fitri
- Miris, 7 Pemotor Bersenjata Tajam yang Ditangkap di Pekanbaru Masih Bocah Ingusan
- Geng Motor Bersenjata Tajam Penyerang Warga di Sukabumi Masih Ada yang Sekolah
- KY Diminta Bantu Kejaksaan Lawan Mafia Peradilan di Kasus Pencurian Emas
- Agus Selamat, Sulthon Kritis Diserang Geng Motor
- Irjen Hendro Minta Anak Buah Sikat Habis Geng Motor yang Meresahkan