Geng Motor Serang Polisi, Dor! Puluhan Orang Mundur

Geng Motor Serang Polisi, Dor! Puluhan Orang Mundur
Ketua Geng Motor Talun berinisial AJ menunjukkan barang bukti celurit saat diamankan di Polsek Talun. Foto: Istimewa/Radar Cirebon

Akibat dari perbuatannya, AJ kini mendekam di balik jeruji Polsek Talun dan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951. (cep/radarcirebon)

Inilah AJ, ketua geng motor yang memprovokasi anggotanya untuk menyerang polisi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News