Geng Motor Serang Polisi, Dor! Puluhan Orang Mundur
Kamis, 19 Agustus 2021 – 04:59 WIB
Akibat dari perbuatannya, AJ kini mendekam di balik jeruji Polsek Talun dan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951. (cep/radarcirebon)
Inilah AJ, ketua geng motor yang memprovokasi anggotanya untuk menyerang polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 5 Perampok Bersenjata Tajam Ditangkap, Salah Satunya Kucing, Lihat tuh Mukanya
- Pelaku Pengeroyokan Sadis di Bandung Ditangkap, Motif pun Terungkap, Oh Ternyata
- Geng Motor Cimahi Aniaya Korban Sambil Siaran Langsung di Medsos, Sadis Banget
- Begal Sadis Ini Melukai Korbannya Pakai Senjata Tajam
- Geng Motor Sadis di Bandung Aniaya Pengendara, Polisi Bergerak
- Motif Sekelompok Pemuda Bersajam Serang Pasar Cibadak Sukabumi