Geng Motor Serang Polisi, Dor! Puluhan Orang Mundur
Kamis, 19 Agustus 2021 – 04:59 WIB

Ketua Geng Motor Talun berinisial AJ menunjukkan barang bukti celurit saat diamankan di Polsek Talun. Foto: Istimewa/Radar Cirebon
Akibat dari perbuatannya, AJ kini mendekam di balik jeruji Polsek Talun dan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951. (cep/radarcirebon)
Inilah AJ, ketua geng motor yang memprovokasi anggotanya untuk menyerang polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Geng Motor Aniaya 3 Remaja, Motor-Hp Korban Dibawa Kabur
- Konvoi di Jakpus, 25 Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi, Sukurin
- Ini Tampang Anggota Ormas Brigez Pengeroyok Tukang Parkir di Cimaung Bandung
- Viral Geng Motor Lakukan Penganiayaan di Bandung, Sahroni: Bubarkan Organisasinya!
- Irjen Hadi Gunawan: Di NTB Tidak Boleh Ada Geng Motor
- Pemanah Polisi di Makassar Tertangkap, Pelaku Ternyata