Geng Pemuda Pengeroyok Polisi Ditangkap
Sabtu, 13 Desember 2014 – 13:54 WIB
JAKPUS - Pelarian sembilan anggota geng pemuda di kawasan Menteng berakhir. Kamis (11/12) mereka ditangkap anggota Polsek Menteng karena berani mengeroyok polisi hingga terluka berat. Kini mereka mendekam di tahanan Mapolsektro Menteng.
Sembilan pemuda bandel tersebut adalah Dio Rizki, 20; Alfian, 21; Wawan, 21; Kibik, 24; Fajri, 21; Dian Darmansyah, 23; Rida, 24; Randi,24; serta Hendri Wibowo, 23. Kini mereka telah mendekam di tahanan Mapolsektro Menteng. Dari tangan mereka, juga disita balok kayu yang dipakai untuk memukul anggota Tribata itu.
Baca Juga:
''Mereka dijerat dengan pasal 170 jo pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,'' kata Kanitreskrim Polsektro Menteng Kompol Parlin Gultom.
Parlin menambahkan, pihaknya mempunyai bukti kuat bahwa sembilan orang tersebut merupakan pengeroyok Briptu Irmansyah, anggota Polsektro Menteng.
JAKPUS - Pelarian sembilan anggota geng pemuda di kawasan Menteng berakhir. Kamis (11/12) mereka ditangkap anggota Polsek Menteng karena berani
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri