Genjot Daur Ulang
Selasa, 15 November 2011 – 06:52 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini sedang menyusun rancangan peraturan daerah tentang kewajiban perusahaan ritel kelas menengah ke atas menggunakan kantong dan kemasan plastik ramah lingkungan.
Baca Juga:
Sementara, Kadis Kebersihan DKI Jakarta Eko Bharuna mengatakan draf raperda itu juga akan mengatur sanksi denda dan pidana terhadap peritel yang tidak mematuhi ketentuan tersebut. "Rencana draf raperda kami ajukan ke Balegda DPRD pada 2012. Namun, khusus pasar tradisional belum bisa dipaksakan menggunakan plastik ramah lingkungan yang mudah terurai karena biaya produksinya masih lebih tinggi," katanya, kemarin.
Rancangan aturan tersebut mendapat sambutan positif dari peritel. Head of Public Affairs PT Carrefour Indonesia Satria Hamid mengatakan seluruh gerai Carrefour telah menggunakan kantong plastik degradable yang mudah terurai untuk mendukung kelestarian lingkungan.
Ketua The Indonesia Solid Waste Association (Inswa) Sri Bebassari mengakui, sejak 2009, sertifikasi label green untuk kantong plastik ramah lingkungan diberikan oleh LSM yang dipimpinnya, setelah lolos dari uji laboratorium yang dilakukan BPPT. "Label green adalah sertifikasi hijau yang diberikan pada produk ramah lingkungan yang dinilai aman dan tidak membahayakan kesehatan manusia," ujarnya. (vit)
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) diminta meningkatkan penggunaan kantong plastik ramah lingkungan dengan cara memperluas institusi yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Desa Tertinggal di Serang, Mendes PDT Yandri Susanto Mengaku Miris
- Meccaya Resmi Luncurkan 88 Acne Cream & Sarijel
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International
- TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia