Genjot Efisiensi Logistik, Bea Cukai Perluas Kawasan Pabean & TPS di Pelabuhan Belawan

Genjot Efisiensi Logistik, Bea Cukai Perluas Kawasan Pabean & TPS di Pelabuhan Belawan
Bea Cukai meningkatkan efisiensi logistik lewat perluasan kawasan pabean dan tempat penimbunan sementara (TPS) di Pelabuhan Belawan, Medan. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, MEDAN - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara telah menetapkan dua keputusan terkait pengelolaan kawasan pabean dan tempat penimbunan sementara di Pelabuhan Belawan.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 20/KM.4/WBC.02/2025 dan Nomor 21/KM.4/WBC.02/2025 yang mulai berlaku pada 7 Februari 2025.

Pertama, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 20/KM.4/WBC.02/2025 yang merupakan perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor KM-124/WBC.02/2023 tentang Penetapan Kawasan Pabean di Jalan Raya Pelabuhan Gabion Belawan, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Kota Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara. Kawasan ini dikelola PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional I.

Perubahan ini mencakup pembaruan data luas kawasan seluas 460.502,24 meter persegi, batas-batas wilayah yang berbatasan dengan Selat Malaka dan lapangan penumpukan PT PMT, serta koordinat titik batas yang lebih akurat.

"Langkah ini dilakukan setelah mempertimbangkan permohonan dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional I pada November dan Desember 2024, yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan lokasi," kata Kepala Kantor Bea Cukai Belawan Ahmad Luthfi dalam keterangannya, Rabu (16/4).

Kedua, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 21/KM.4/WBC.02/2025 yang mengatur perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor KM-125/WBC.02/2023 terkait Penetapan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di lokasi yang sama atas nama PT Belawan New Container Terminal.

Pembaruan ini meliputi luas TPS sebesar 266.098,3 meter persegi dengan kapasitas 23.748 TEUs, serta penyesuaian data penanggung jawab perusahaan.

TPS ini memiliki batas-batas yang berdekatan dengan dermaga BNCT, perairan Selat Malaka, dan akses jalan terminal, dilengkapi dengan dua lajur masuk-keluar untuk mobil pegawai serta enam lajur untuk mobil pengangkut.

Bea Cukai meningkatkan efisiensi logistik lewat perluasan kawasan pabean dan tempat penimbunan sementara (TPS) di Pelabuhan Belawan, Medan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News