Genjot Ekspor, Kementan Terbukti Perhatikan Nasib Petani

Dia juga menyoroti keputusan pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reformasi Agraria untuk 7,1 juta hektare yang disiapkan sebagai lahan pertanian.
Kebijakan itu mengatur distribusi lahan terhadap petani dan pemilik lahan.
Khusus untuk pemilik lahan, melalui perpres juga diatur mengenai pemberian insentif.
Para pemilik diharapkan tak menjual atau mengalihfungsikan lahannya untuk kepentingan lain yang sebenarnya diprioritaskan kepada areal pertanian.
Endang melanjutkan, kebijakan tersebut memberikan efek positif mulai penataaan, struktur, kepemilikan, penggunaan sampai pemanfaatan tanah untuk pertanian.
"Perpres reformasi agraria membuat kinerja Kementerian Pertanian yang selama ini telah dilakukan menyangkut pelatihan keterampilan tani, akses alat pertanian semakin mudah, karena petani jelas lahan garapan sawahnya," kata Endang. (jos/jpnn)
Anggota Komisi IV DPR Endang Srikarti Handayani menilai reformasi agraria, khususnya sektor pertanian, semakin bagus.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ini Langkah Strategis Bea Cukai Memperkuat Peran UMKM dan IKM dalam Ekosistem Ekspor
- IKM Binaan Bea Cukai Bekasi Sukses Ekspor 4,7 Ton Komoditas Pertanian ke Jepang
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah
- Bea Cukai Bantu UMKM di Ambon dan Malang Tembus Pasar Ekspor Lewat 2 Kegiatan Ini
- Begini Respons Gubernur Riau soal PHK 3.100 Pekerja PT Pulau Sambu
- Bea Cukai Malang Lepas Ekspor 360 Paket Produk Keripik Buah dan Sayur ke Singapura