Genjot Industri UMKM Rokok Kelembak Menyan, Bea Cukai Sambangi Bupati Purworejo

Genjot Industri UMKM Rokok Kelembak Menyan, Bea Cukai Sambangi Bupati Purworejo
Jajaran Bea Cukai Magelang sambangi Bupati Purworejo untuk menggenjot industri UMKM rokok kelembak menyan. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, PURWOREJO - Kepala Kantor Bea Cukai Magelang Heru Prayitno menyambangi Bupati Purworejo Agus Bastian beserta jajaran Sekretariat Daerah, pada Selasa (11/8), untuk bekerja sama dalam mengembangkan industri dan memperluas produksi rokok kelembak menyan sekaligus bersinergi dalam menggempur peredaran rokok illegal.

Selain itu, jelas Heru, pihaknya juga bersinergi bersama Pemda untuk sosialisasi di bidang cukai, dan pemanfaatan dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCHT) di wilayah Purworejo.

Heru menuturkan, Kabupaten Purworejo terkenal dengan industri UMKM berupa rokok kelembak menyan yang telah populer di kalangan petani dan buruh di sekitar pesisir selatan Jawa Tengah.

Rokok kelembak menyan terbuat dari daun tembakau, akar klembak dan menyan yang dilinting atau digulung dengan kertas papier.

“Sampai dengan bulan Juli 2020, ada 32 pabrik rokok kelembak menyan di Purworejo di bawah pengawasan Bea Cukai Magelang dan telah memiliki izin resmi,” ungkap Heru.

"Kita juga tahu bahwa di Purworejo terdapat PT HM Sampoerna sebagai penyumbang cukai rokok terbesar untuk Bea Cukai Magelang yang per tanggal 11 Agustus telah mencapai angka Rp76,28 miliar,” ujarnya.

Hal ini, menurutnya, sangat berpotensi dan dapat membantu pemulihan ekonomi nasional serta meningkatkan perekonomian daerah terutama di tengah pandemi.

Selain itu, ungkap Heru, Kabupaten Purworejo telah mendapat DBHCHT sebanyak Rp7,74 miliar yang dapat dialokasikan untuk pemberian fasilitas kesehatan masyarakat, pembangunan infrastruktur, pemberian bantuan sosial, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Bea Cukai Magelang ingin bekerja sama dengan Pemkab Purworejo dalam mengembangkan industri dan memperluas produksi rokok kelembak menyan sekaligus bersinergi dalam menggempur peredaran rokok illegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News