Genjot Kompetensi Pekerja Migran, Perlu Sinergi Pusat-Daerah

Genjot Kompetensi Pekerja Migran, Perlu Sinergi Pusat-Daerah
Sekretaris Utama BNP2TKI Tatang Budie Utama Razak. Foto: Mesya Mohamad/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Demi meningkatkan pelayanan aspek hukum dan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), pemerintah telah menerbitkan UU 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.

Menurut Sekretaris Utama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Tatang Budie Utama Razak, target dari UU baru ini, selain meningkatkan aspek pelayanan, juga ingin meningkatkan penempatan PMI pada sektor pekerjaan formal, tidak lagi didominasi pekerja rumah tangga.

“Negara-negara di Timur Tengah saat ini sangat membutuhkan tenaga kerja terampil untuk berbagai sektor/formal. Namun, hingga kini, kita tidak bisa memenuhi hal itu,” ujar Tatang dalam Forum Tematik Bakohumas membahas peran pemerintah pusat, daerah dan swasta dalam penempatan dan perlindungan PMI di Jakarta, Rabu (12/12).

Mantan Duta Besar Indonesia untuk Kuwait ini menjelaskan, sesuai amanat UU, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi mutlak dilakukan untuk meningkatkan kompetensi calon PMI agar bisa mengisi kebutuhan di bidang formal tersebut.

Dia menjelaskan, UU yang baru ini berbicara tentang perlidungan yang sangat jelas. Tidak hanya perlindungan hukum tapi juga sosial ekonomi. Bukan hanya ke PMI tapi juga kepada keluarganya.

Dengan demikian para pekerja migran bisa tahu, jadi TKI itu bukan tujuan akhir. Itu sebabnya ada literasi edukasi keuangan dan juga mencarikan pekerjaan yang aman bagi para TKI. "Bicara perlindungan itu menjadi tugas negara. Negara itu ya semua institusi," ucapnya.

Perlindungan itu akan efektif bila jenis pekerjaanya dicarikan yang aman. Selain itu harus datang dari dirinya sendiri. Selama ini masih banyak pemahaman karena keadaan ekonomi orang berangkat begtu saja tanpa lewati prosedur yang jelas. Padahal mereka tahu risikonya.

"Jadi perlindungan yang efektif itu dari diri sendiri. Perlindungan bagi TKI akan lebih baik dengan lahirnya UU 18/2017. Apalagi kalau konsisten melaksanakannya. Di situ ada pembagian tugas pemerintah pusat dan daerah. Bagaimana pemerintah harus mengawal tentang pendidikan, penempatan sampai pendampingan pemberdayaan TKI itu sendiri dan keluarganya," paparnya.

Penempatan pekerja migran Indonesia pada sektor pekerjaan formal, tidak lagi didominasi pekerja rumah tangga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News