Genjot Kompetensi Pekerja Migran, Perlu Sinergi Pusat-Daerah
Kamis, 13 Desember 2018 – 06:04 WIB

Sekretaris Utama BNP2TKI Tatang Budie Utama Razak. Foto: Mesya Mohamad/JPNN.com
Dia menambahkan, badan baru (sesuai amanat UU 18/2017) akan mengubah pekerja migran dari liabilitas menjadi aset. Karena banyak orang yang kerja tanpa prosedur dan menempati posisi bawah. Padahal para pekerja migran Indonesia bisa isi jabatan-jabatan yang di atasnya. (esy/jpnn)
Penempatan pekerja migran Indonesia pada sektor pekerjaan formal, tidak lagi didominasi pekerja rumah tangga.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- SP IMPPI Desak Pemerintah Bentuk Tim Gabungan untuk Tangani Kasus TPPO di Kamboja
- Puluhan PMI Jateng Dipulangkan, Banyak yang Sakit & Tak Betah Beban Kerja Tinggi
- APJATI Antusias Sambut Pembukaan Penempatan PMI Sektor Domestik ke Timur Tengah
- Termakan Iming-Iming Kerja di Jepang, 20 Pemuda Brebes Rugi Puluhan Juta
- 37 PMI Dideportasi dari Malaysia, Keluhkan Perlakuan Buruk di Tahanan
- Cegah TPPO dan PMI Ilegal, Imigrasi Batam Tolak Pengajuan Paspor Sebanyak Ini