Genjot PAD, DKI Bidik Wajib Pajak Kecamatan

Genjot PAD, DKI Bidik Wajib Pajak Kecamatan
Genjot PAD, DKI Bidik Wajib Pajak Kecamatan
PENERIMAAAN pajak terus digenjot oleh Pemprov DKI Jakarta. Bersama Bank DKI, Pemprov terus meracik cara demi mencapai pendapatan pajak maksimal. Kemarin, bank plat merah milik Pemprov itu membuka membuka Kantor Pelayanan Terpadu Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kecamatan Tebet dan Kecamatan Cakung.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo meresmikan dua kantor tersebut. Dalam waktu dekat Kantor Pelayanan Terpadu akan hadir diseluruh Kecamatan DKI Jakarta.

Plt. Direktur Utama Bank DKI, Mulyatno Wibowo menyebutkan Kantor Pelayanan Terpadu menyebut kantor tersebut diharapkan mampu mendukung peningkatan Jakarta dari sektor pajak dan retribusi. Hal senada diungkapkan Gubernur Fauzi Bowo. ’’Seperti yang diamanahkan Peraturan Gubernur No. 75 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Pembayaran Pendapatan Asli Daerah melalui bank,’’ terang Fauzi Bowo.

Jenis pajak dan retribusi daerah yang dapat dilayani di Kantor Layanan Terpadu meliputi pajak bumi dan bangunan, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah, pajak penerangan jalan. Ada pula retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, retribusi perizinan tertentu dan rencananya juga dapat menerima pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor.

PENERIMAAAN pajak terus digenjot oleh Pemprov DKI Jakarta. Bersama Bank DKI, Pemprov terus meracik cara demi mencapai pendapatan pajak maksimal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News