Genjot PAD, DKI Bidik Wajib Pajak Kecamatan
Kamis, 13 Januari 2011 – 01:10 WIB
![Genjot PAD, DKI Bidik Wajib Pajak Kecamatan](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Genjot PAD, DKI Bidik Wajib Pajak Kecamatan
’’Cara wajib pajak membayarkannya cukup mudah, hanya dengan menunjukkan Surat Setoran Penerimaan Daerah (SSPD) dan dapat membayarkannya dengan cara setor tunai di Kantor Pelayanan Terpadu, melalui warkat kliring (cek ataupun giro) ataupun dengan transfer ke rekening Kas Daerah yang ada di Bank DKI,’’ ungkap Mulyatno.
Baca Juga:
Selain Kantor Pelayanan Terpadu, terkait dengan dukungan terhadap peningkatan pendapatan PAD, Bank DKI sebelumnya telah membuka layanan Gerai Pajak di Senayan City dan Pondok Indah Mall 2, serta Samsat Drive Thru pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
Selain pajak dan retribusi daerah yang dibayarkan melalui kantor layanan terpadu, dalam waktu dekat Bank DKI juga akan menerima pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). ’’Hal tersebut terkait dengan pengalihan pengelolaan BPHTB dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintahan Provinsi sebagaimana implementasi dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,’’ ungkap Sukri Bey, Kepala Badan Perencanaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta.
Mekanisme pembayaran BPHTB cukup mudah, Wajib Pajak melalui notarisnya mengisi formulir Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) atau pada Unit Pelayanan Penerimaan Daerah (UPPD) yang berada di Suku Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta untuk memperoleh ketetapan bayar.
PENERIMAAAN pajak terus digenjot oleh Pemprov DKI Jakarta. Bersama Bank DKI, Pemprov terus meracik cara demi mencapai pendapatan pajak maksimal.
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS