Genjot Pembangunan Desa, Segera Terbitkan Permen Bumdes
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT), Marwan Jafar, menyatakan akan mengoptimalkan program pendirian 5.000 Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di sejumlah daerah. Menurutnya, Bumdes sangat dibutuhkan guna memercepat pembangunan di desa.
Menurutnya, untuk mewujudkan hal tersebut dalam waktu dekat Kementerian DPDTT akan segera menerbitkan Peraturan Menteri tentang Badan Usaha Milik Desa.
Langah ini untuk menjawab kebutuhan, karena secara teknis keberadaan Bumdes yang masih mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010, dinilai sudah tidak memadai. Terutama pascahadirnya UU Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
"Lewat Permendes ini desa melalui Bumdes mendapat peluang yang lebih besar untuk meningkatkan perannya dalam pengembangan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujarnya, Rabu (28/1).
Marwan menjelaskan, Permendesa tersebut akan mengatur ketentuan tentang Bumdes. Di antaranya, desa dapat mendirikan Bumdes yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Usaha yang dapat dijalankan Bumdes antara lain, bidang ekonomi atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun perlu diketahui, pendirian Bumdes harus lewat musyawarah desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
"Bumdes kita harapkan mampu menjadi motor penggerak kegiatan ekonomi di desa yang juga berfungsi sebagai lembaga sosial dan komersial," katanya.
Marwan menilai, Bumdes sebagai lembaga sosial harus berpihak pada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai lembaga komersial, Bumdes bertujuan mencari keuntungan untuk meningkatkan pendapatan desa.
JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT), Marwan Jafar, menyatakan akan mengoptimalkan program pendirian 5.000
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan