Genjot Pembangunan Desa, Segera Terbitkan Permen Bumdes
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT), Marwan Jafar, menyatakan akan mengoptimalkan program pendirian 5.000 Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di sejumlah daerah. Menurutnya, Bumdes sangat dibutuhkan guna memercepat pembangunan di desa.
Menurutnya, untuk mewujudkan hal tersebut dalam waktu dekat Kementerian DPDTT akan segera menerbitkan Peraturan Menteri tentang Badan Usaha Milik Desa.
Langah ini untuk menjawab kebutuhan, karena secara teknis keberadaan Bumdes yang masih mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010, dinilai sudah tidak memadai. Terutama pascahadirnya UU Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
"Lewat Permendes ini desa melalui Bumdes mendapat peluang yang lebih besar untuk meningkatkan perannya dalam pengembangan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujarnya, Rabu (28/1).
Marwan menjelaskan, Permendesa tersebut akan mengatur ketentuan tentang Bumdes. Di antaranya, desa dapat mendirikan Bumdes yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Usaha yang dapat dijalankan Bumdes antara lain, bidang ekonomi atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun perlu diketahui, pendirian Bumdes harus lewat musyawarah desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
"Bumdes kita harapkan mampu menjadi motor penggerak kegiatan ekonomi di desa yang juga berfungsi sebagai lembaga sosial dan komersial," katanya.
Marwan menilai, Bumdes sebagai lembaga sosial harus berpihak pada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai lembaga komersial, Bumdes bertujuan mencari keuntungan untuk meningkatkan pendapatan desa.
JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT), Marwan Jafar, menyatakan akan mengoptimalkan program pendirian 5.000
- Sosiolog UI Sebut Lukisan Yos Suprapto Tak Melanggar Etika dan Relevan dengan Isu Pangan
- Yayasan GSN Salurkan Pupuk Gratis dan Sprayer ke Petani di Magelang
- 2024, Grab Telah Menyalurkan Bantuan USD 1 Juta Kepada Mitra dan UMKM
- Ini Fungsi Dewan Pertahanan Nasional yang Dibentuk Presiden Prabowo
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Libur Nataru, Polda Jabar Lakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang