Genjot Penanganan Kasus, Kejati DIY Bentuk Satgassus

Genjot Penanganan Kasus, Kejati DIY Bentuk Satgassus
Genjot Penanganan Kasus, Kejati DIY Bentuk Satgassus

jpnn.com - JOGJA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) I Gede Sudiatmaja langsung tancap gas. Belum genap satu bulan dilantik sebagai Kajati DIY, dia langsung membuat gebrakan baru dengan membentuk tim Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK).

Satgas ini bertugas untuk menangani perkara-perkara korupsi yang telah masuk dalam tahap penyidikan di kejati. “Tugas satgassus untuk percepatan penuntasan kasus-kasus korupsi yang menjadi pekerjaan rumah kejati,” kata Gede seperti dikutip RADAR JOGJA.

Pembentukan Satgassus merujuk SK Nomor Kep–065/O.4/Fd.1/03/2015 dan menindakla-njuti Surat Jampidsus No.B-350/F/Fjp/02/2015. Anggota Satgassus terdiri dari 23 orang jaksa dari internal Kejati DIY yang berasal dari bidang pidana khusus, bidang pengawasan, dan bidang tata usaha negara. “Satgassus juga dibentuk di daerah-daerah lain berdasar petunjuk Kejaksaan Agung,” lan]jut pria asal Bali ini.

Selain bekerja untuk percepatan penuntasan kasus korupsi, Satgassus bertugas men-gungkap kasus-kasus korupsi teranyar di wilayah hukum Jogjakarta.  “Yang menjadi prio-ritas utama, adalah perkara lama, seperti Pergola, Persiba, dan PLN,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Azwar SH.

Tugas pokok Satgassus ada dua. Yakni menyelesaikan kasus dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor, atau menyelesaikan kasus dengan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) jika kasusnya memang kurang alat bukti.

“Acuan kerja berdasar fakta hukum dari alat bukti, profesional dan proporsional, serta eva-luasi. Jika ternyata alat bukti kurang, cenderung perdata, bisa dihentikan demi kepastian hukum,” tandas Azwar.(mar/jko/ong/jpnn)

 


JOGJA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) I Gede Sudiatmaja langsung tancap gas. Belum genap satu bulan dilantik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News