Genjot Penerimaan, Ditjen Pajak Siapkan Pensiun Dini
502 Pegawai Pajak Terkena Sanksi
Senin, 11 Oktober 2010 – 18:48 WIB
JAKARTA - Hingga September 2010, Direktorat Jenderal Pajak telah menjatuhkan sanksi kepada 502 pegawainya. Sanksi yang diberikan beragam. 25 pegawai di antaranya menerima sanksi berat, 7 lainnya diberhentikan, sedangkan sisanya dikenakan sanksi administratif.
Dalam paparan pada wartawan di kantor Ditjen Pajak, Senin (11/10), Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan, jumlah pegawai pajak yang diberi sanksi memang mengalami peningkatan dari bulan sebelumnya. "Ada 502 pegawai pajak yang dikenakan sanksi. Sanksi yang kita berikan pada mereka ini beragam. Ada yang Cuma kena surat peringatan pertama, kedua hingga ketiga. Bahkan ada yang kita berhentikan. Pemberhentian sementara sebanyak 10 orang pegawai," kata Tjiptardjo.
Tjiptardjo mengharapkan pemberian sanksi itu dapat memunculkan efek jera di kalangan pegawai pajak. Sebab pegawai yang terkena surat petingatan saja, akan berpengaruh pada masa kepangkatan dan jumlah remunerasi yang akan mereka terima.
"Bisa pada penundaan naik pangkat hingga pemotongan remunerasi mereka. Selain remunerasinya yang diterima lebih kecil, yang terkena sanksi akan rugi karena jatah promosi jabatannya akan ditunda beberapa waktu. Ini bisa merugikan karir mereka sendiri," kata Tjiptardjo.
JAKARTA - Hingga September 2010, Direktorat Jenderal Pajak telah menjatuhkan sanksi kepada 502 pegawainya. Sanksi yang diberikan beragam. 25 pegawai
BERITA TERKAIT
- Jembatani Kebutuhan Diaspora, Master Bagasi Dukung Pertumbuhan Ekonomi
- Harga Emas Antam Hari Ini 7 Januari 2025 Turun Tipis, Berikut Daftarnya
- Realisasi APBN untuk Subsidi BBM hingga Listrik 2024 Capai Rp 434,3 Triliun
- Pemkab Sukoharjo Sebut 7.000 Lowongan Kerja Siap Menampung Eks Karyawan Sritex
- Pakar Dorong Apple Segera Bangun Pabrik di Indonesia
- Dana Kelola Tembus Rp50 Triliun di Akhir 2024, Wujud Kepercayaan Investor pada BRI-MI