Genjot Penerimaan, Ditjen Pajak Siapkan Pensiun Dini
502 Pegawai Pajak Terkena Sanksi
Senin, 11 Oktober 2010 – 18:48 WIB
JAKARTA - Hingga September 2010, Direktorat Jenderal Pajak telah menjatuhkan sanksi kepada 502 pegawainya. Sanksi yang diberikan beragam. 25 pegawai di antaranya menerima sanksi berat, 7 lainnya diberhentikan, sedangkan sisanya dikenakan sanksi administratif.
Dalam paparan pada wartawan di kantor Ditjen Pajak, Senin (11/10), Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan, jumlah pegawai pajak yang diberi sanksi memang mengalami peningkatan dari bulan sebelumnya. "Ada 502 pegawai pajak yang dikenakan sanksi. Sanksi yang kita berikan pada mereka ini beragam. Ada yang Cuma kena surat peringatan pertama, kedua hingga ketiga. Bahkan ada yang kita berhentikan. Pemberhentian sementara sebanyak 10 orang pegawai," kata Tjiptardjo.
Tjiptardjo mengharapkan pemberian sanksi itu dapat memunculkan efek jera di kalangan pegawai pajak. Sebab pegawai yang terkena surat petingatan saja, akan berpengaruh pada masa kepangkatan dan jumlah remunerasi yang akan mereka terima.
"Bisa pada penundaan naik pangkat hingga pemotongan remunerasi mereka. Selain remunerasinya yang diterima lebih kecil, yang terkena sanksi akan rugi karena jatah promosi jabatannya akan ditunda beberapa waktu. Ini bisa merugikan karir mereka sendiri," kata Tjiptardjo.
JAKARTA - Hingga September 2010, Direktorat Jenderal Pajak telah menjatuhkan sanksi kepada 502 pegawainya. Sanksi yang diberikan beragam. 25 pegawai
BERITA TERKAIT
- Beragam Produk Properti Berkualitas Hadir di Pameran Summarecon Expo 2024
- Rembuk Tani jadi Cara Pupuk Indonesia Penuhi Kebutuhan Petani Sragen
- Harga Minyakita Tak Naik di Semua Daerah, Ah Masa?
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Gandeng LAPI ITB, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Investigasi Kualitas Pertamax
- Mendag Klaim Harga Minyakita Bakal Turun Pekan Ini