Genjot Produksi, Pemerintah Wajibkan KKKS Terapkan EOR
Kamis, 23 Juni 2011 – 20:20 WIB
"Artinya reserve replacement ratio (RRR) hanya sebesar 41 persen. Seharusnya, setiap barel yang diproduksikan minimal sama dengan penambahan cadangan,” ujarnya.
Dijelaskannya, Indonesia telah dua kali mengalami puncak produksi yaitu tahun 1977 ketika produksi minyak mencapai 1,65 juta barel per hari. Produksi sebesar itu dihasilkan dari kegiatan produksi yang dilakukan secara primary recovery.
Sedangkan puncak produksi kedua terjadi tahun 1995 saat produksi minyak kembali pada kisaran 1,6 juta barel per hari. Puncak produksi ini dapat dicapai, salah satunya, dari hasil kegiatan EOR yang dilakukan oleh Chevron, yaitu injeksi air (waterflood) di salah satu lapangannya yang berhasil meningkatkan produksi dari 12 ribu barel per hari menjadi 32 ribu barel per hari, serta injeksi uap (steamflood) di lapangan Duri yang terbukti mampu meningkatkan produksi dari 30 ribu barel per hari menjadi 296 ribu barel per hari.
Setelah kedua puncak produksi tersebut, kata Haposan, produksi minyak dan kondensat Indonesia terus mengalami penurunan rata-rata sebesar enam persen per tahun. Kegiatan-kegiatan eksplorasi hanya menghasilkan penemuan-penemuan kecil. Kegiatan ekstensifikasi produksi juga hanya cukup menahan laju penurunan produksi.
BANDUNG - Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) mewajibkan semua Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang telah berproduksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Pelayanan Bandara, IAS Group Luncurkan GSE Teknologi Terbaru
- Winn Gas Luncurkan Produk Inovasi Terbaru, Ibu-Ibu Pasti Suka
- Lewat Cara ini SIG Dukung Inisiatif Kementerian BUMN Mewujudkan Asta Cita
- Baru Dirilis Awal Januari, Andal by Taspen Telah Diunduh Lebih Dari 1 Juta Peserta
- Menteri PPPA Ingin Tingkatkan Taraf Hidup Perempuan
- Bank Mandiri Promosikan Sektor IT ke Investor Hong Kong