Genjot Reformasi Birokrasi dengan Pembubaran Korpri
Jumat, 02 Desember 2011 – 00:02 WIB
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) Azwar Abubakar, mengungkapkan bahwa Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) akan dibubarkan. Sebagai gantinya, akan dibentuk Korps Aparatur Sipil Negara.
Azwar mengatakan, penghapusan Korpri itu dituangkan dalam Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, pembubaran Korpri itu juga sejalan dengan amanat presiden. Sebab melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korpri agar wadah pegawai negeri itu menjadi organisasi profesional dan netral.
"Sesuai amanat presiden, Korpri harus menjadi organisasi yang netral. Karena itu dalam RUU ASN, keberadaan Korpri akan diganti dengan Korps Aparatur Sipil Negara agar lebih profesional," kata Azwar di Jakarta, Kamis (1/12).
Dengan perubahan ini, maka Korpri yang nantinya bernama Korps ASN diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan. Azwar memang tak menampik tentang banyaknya krititikan yang ditujukan ke Korpri. Karena itu, anggota Korpri harus melakukan inovasi dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang makin murah, cepat, mudah dan baik.
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) Azwar Abubakar, mengungkapkan bahwa Korps Pegawai Republik Indonesia
BERITA TERKAIT
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar