Genjot Reformasi Birokrasi dengan Pembubaran Korpri
Jumat, 02 Desember 2011 – 00:02 WIB
"Segenap anggota Korpri harus membangun budaya birokrasi yang kredibel dan akuntabel. Mendukung upaya pemberantasan korupsi dan perilaku koruptif di semua lini birokrasi," tegasnya.
Mengenai penghapusan Korpri, lanjut Azwar, istilah tersebut di dalam RUU ASN sudah ditiadakan. Hanya saja yang kini menjadi pertanyaan, apakah Korps ASN berbentuk kedinasan atau non dinas. Sebab jika masih berbentuk kedinasan, berarti masih ada jabatan struktural. Padahal yang diharapkan adalah penghapusan jabatan struktural.
"Intinya semangat RUU ASN, Korpri diubah jadi Korps ASN yang profesional dan netral. Tidak boleh dimanfaatkan oleh parpol manapun," pungkasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) Azwar Abubakar, mengungkapkan bahwa Korps Pegawai Republik Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak