Genjot Sektor Otomotif, Kemenperin Usulkan Pajak Mobil Baru Dihapus
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar nol persen, atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Upaya itu diharapkan dapat menstimulus pasar sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi Covid-19.
“Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru nol persen sampai bulan Desember 2020,” kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis, Senin (14/9).
Dia menjelaskan, upaya pemangkasan pajak pembelian mobil baru itu diyakini bisa mendongkrak daya beli masyarakat. Hal itu untuk memulihkan penjualan produk otomotif yang tengah turun selama pandemi.
“Perhatian kami agar daya beli masyarakat bisa terbantu dengan relaksasi pajak, maka kami terapkan. Kemudian pada gilirannya bisa membantu pertumbuhan industri manufaktur di bidang otomotif tersebut,” terangnya.
Agus menambahkan, kinerja industri otomotif pada semester pertama 2020 terbilang melambat dibanding periode yang sama tahun lalu.
Hal itu terjadi karena dampak pandemi Covid-19 yang terjadi sejak Maret 2020.
Namun, pada semester kedua tahun ini mulai ada perkembangan yang positif.
Kemenperin mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar nol persen atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB).
- Ekspansi Pasar Global, Chery Ekspor Omoda 5 Buatan Bekasi ke Vietnam
- Pemerintah Larang iPhone 16 Dijual di Indonesia, Digimap Merespons Begini
- Kemenperin Sebut iPhone 16 Tak Boleh Dijual di Indonesia, Tetapi
- Epson Indonesia Meluncurkan 2 Proyektor Baru dengan Nilai TKDN 53%
- Keren, Industri Perhiasan Indonesia Diminati Amerika hingga China
- Berkomitmen Dukung Pendidikan Vokasi, Pupuk Kaltim Dapat Penghargaan dari Kemenperin