Genjot TKI Formal, Persempit Celah TKI Ilegal
Minggu, 16 September 2012 – 14:41 WIB
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan meningkatkan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) formal ke luar negeri. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, hal itu bertujuan untuk lebih memberikan jaminan kepada para TKI yang bekerja di luar negeri. Sementara pada tahun 2010, jumlah penempatan TKI formal mencapai 259. 229 orang (30,14 persen). Sedangkan jumlah penempatan TKI informal pada 2010 mencapai 600.857 orang (69,86 persen).
Menurut Muhaimin, keseriusan pemerintah mendongkrak angka TKI formal itu bisa dilihat dari pergeseran arah penempatan TKI ke berbagai negara sejak tahun 2011. "Berdasarkan data Kemenakertrans, jumlah TKI formal telah mencapai angka 45,56 persen dari jumlah keseluruhan penempatan TKI pada tahun 2011," ungkap Muhaimin di Jakarta, Minggu (16/9).
Pada tahun yang sama, kata Muhaimin, jumlah penempatan TKI formal meningkat menjadi 264.756 orang (45,56 persen). Sedangkan jumlah TKI informal berjumlah 316.325 orang (54,44 persen).
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan meningkatkan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) formal ke luar negeri.
BERITA TERKAIT
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
- Libur Natal, TMII Dipadati Lebih dari 12 Ribu Pengunjung
- Juru Dakwah Bakal Disertifikasi, Wantim MUI Memberi Masukan
- Libur Natal, Taman Margasatwa Ragunan Dipadati Lebih dari 35 Ribu Pengunjung