Genjot TKI Formal, Persempit Celah TKI Ilegal
Minggu, 16 September 2012 – 14:41 WIB

Genjot TKI Formal, Persempit Celah TKI Ilegal
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan meningkatkan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) formal ke luar negeri. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, hal itu bertujuan untuk lebih memberikan jaminan kepada para TKI yang bekerja di luar negeri. Sementara pada tahun 2010, jumlah penempatan TKI formal mencapai 259. 229 orang (30,14 persen). Sedangkan jumlah penempatan TKI informal pada 2010 mencapai 600.857 orang (69,86 persen).
Menurut Muhaimin, keseriusan pemerintah mendongkrak angka TKI formal itu bisa dilihat dari pergeseran arah penempatan TKI ke berbagai negara sejak tahun 2011. "Berdasarkan data Kemenakertrans, jumlah TKI formal telah mencapai angka 45,56 persen dari jumlah keseluruhan penempatan TKI pada tahun 2011," ungkap Muhaimin di Jakarta, Minggu (16/9).
Pada tahun yang sama, kata Muhaimin, jumlah penempatan TKI formal meningkat menjadi 264.756 orang (45,56 persen). Sedangkan jumlah TKI informal berjumlah 316.325 orang (54,44 persen).
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan meningkatkan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) formal ke luar negeri.
BERITA TERKAIT
- Apakah Honorer Gagal Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu?
- Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Ditunda, Kapan Jadwal Tes?
- Penipuan Berkedok Koperasi di Magetan, Korban Rugi Miliaran Rupiah
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Presiden KSPI Ungkap Ratusan Ribu Buruh Bakal Hadir saat May Day di Monas
- Menko Polkam Singgung Modifikasi Cuaca dan Water Bombing Untuk Tekan Karhutla