Genjot TKI Formal, Persempit Celah TKI Ilegal
Minggu, 16 September 2012 – 14:41 WIB
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan meningkatkan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) formal ke luar negeri. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, hal itu bertujuan untuk lebih memberikan jaminan kepada para TKI yang bekerja di luar negeri. Sementara pada tahun 2010, jumlah penempatan TKI formal mencapai 259. 229 orang (30,14 persen). Sedangkan jumlah penempatan TKI informal pada 2010 mencapai 600.857 orang (69,86 persen).
Menurut Muhaimin, keseriusan pemerintah mendongkrak angka TKI formal itu bisa dilihat dari pergeseran arah penempatan TKI ke berbagai negara sejak tahun 2011. "Berdasarkan data Kemenakertrans, jumlah TKI formal telah mencapai angka 45,56 persen dari jumlah keseluruhan penempatan TKI pada tahun 2011," ungkap Muhaimin di Jakarta, Minggu (16/9).
Pada tahun yang sama, kata Muhaimin, jumlah penempatan TKI formal meningkat menjadi 264.756 orang (45,56 persen). Sedangkan jumlah TKI informal berjumlah 316.325 orang (54,44 persen).
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan meningkatkan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) formal ke luar negeri.
BERITA TERKAIT
- Biro Pemberitaan Parlemen Raih IDeaward 2024 Berkat Inovasi Lomba Konten Aspirasi
- Immanuel Ebenezer: Perusuh Diskusi FTA Harus Diseret ke Pengadilan
- Melalui Transformasi Digital di RS Bhayangkara Polri, AKBP. dr. Widi Terapkan Layanan One Day Service
- AKBP drg. Henry: RS Bhayangkara Polri Siapkan Strategi Peningkatan Pelayanan Gigi dan Mulut Melalui TI
- Cerita Din Soal Sekelompok Orang Bubarkan Diskusi di Hotel Grand Kemang, Hmm...
- UMB dan IKABOGA Indonesia Gelar Pelatihan Perancangan Media Komunikasi Digital Bagi Profil Organisasi