Genjot TKI Formal, Persempit Celah TKI Ilegal

Genjot TKI Formal, Persempit Celah TKI Ilegal
Genjot TKI Formal, Persempit Celah TKI Ilegal
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan meningkatkan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) formal ke luar negeri. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, hal itu bertujuan untuk lebih memberikan jaminan kepada para TKI yang bekerja di luar negeri.

Menurut Muhaimin, keseriusan pemerintah mendongkrak angka TKI formal itu bisa dilihat dari pergeseran arah  penempatan TKI ke berbagai negara sejak tahun 2011. "Berdasarkan data Kemenakertrans,  jumlah TKI formal telah mencapai angka 45,56 persen dari jumlah keseluruhan penempatan TKI pada tahun 2011," ungkap Muhaimin di Jakarta, Minggu (16/9).

Pada tahun yang sama, kata Muhaimin,  jumlah penempatan TKI formal  meningkat menjadi 264.756 orang (45,56 persen). Sedangkan jumlah TKI informal berjumlah 316.325 orang (54,44 persen).

Sementara pada tahun 2010, jumlah penempatan TKI formal mencapai 259. 229  orang (30,14 persen). Sedangkan jumlah penempatan TKI informal pada 2010 mencapai  600.857 orang (69,86 persen).

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan meningkatkan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) formal ke luar negeri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News