Geo Dipa Anggap Tanggapan JPU tak Konsisten

Geo Dipa Anggap Tanggapan JPU tak Konsisten
Ilustrasi palu hakim.

jpnn.com - jpnn.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang perkara sengketa proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Dieng-Patuha antara PT Geo Dipa dan PT Bumigas energi.

Sidang beragendakan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa mantan Presiden Direktur PT Geo Dipa Samsudin Warsa .

Melaui pengacaranya Heru Mardjiarto, Samsudin menyatakan jawaban JPU atas eksepsi pihaknya tidak detail.

Bahkan, dia menganggap jawaban JPU itu keluar dari pokok perkara.

Heru mengatakan, seharusnya JPU bisa lebih cermat dan melihat fakta-fakta yang sebelum menanggapi eksepsi tersebut.
"Penuntut umum seharusnya dapat melihat fakta-fakta di dalam perkara ini secara utuh dan dapat memberikan tanggapan secara utuh dan lebih spesifik," ujar kata Heru di persidangan, Senin (23/1).


Seperti diketahui di persidangan sebelumnya, tim kuasa hukum telah memberikan penjelasan secara lengkap dan utuh mengenai rentetan perkara tersebut dalam eksepsinya.

Khususnya, perihal ruang lingkup perkara ini yang sebenarnya masuk dalam ranah perdata, bukan pidana.

Heru mengatakan, JPU telah salah dalam menentukan pihak yang didakwa dalam perkara ini.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang perkara sengketa proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Dieng-Patuha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News