Geo Dipa Anggap Tanggapan JPU tak Konsisten
Kemudian, terkait surat dakwaan yang ditemukan adanyan kesalahan prosedur dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara.
Kesalahan prosedur yang dimaksud antara lain, proses penyidikan yang berlarut-larut dan tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Termasuk, penyidik tidak dengan segera memberitahukan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara ini kepada JPU.
Selanjutnya, penyitaan yang dilakukan pada saat penyidikan perkara ini tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum.
Lalu, penyidik tidak membuat surat tanda penerimaan terkait dengan penyerahan minutes of meeting tertanggal 1 Agustus 2005 dan 19 Agustus 2005.
Terakhir, penuntut umum tidak memberikan salinan berkas perkara pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara ke PN kepada terdakwa atau pihak kuasa hukum sebagaimana disyaratkan dalam pasal 143 ayat (4) KUHAP beserta penjelasannya.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum Samsudin dengan tegas meminta sebelum mengadili perkara ini, majelis hakim sebaiknya mendapat gambaran secara utuh atas fakta-fakta yang diabaikan oleh penyidik dan penuntut umum. (boy/jpnn)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang perkara sengketa proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Dieng-Patuha
Redaktur & Reporter : Boy
- Geo Dipa Lakukan Groundbreaking PLTP Small Scale Dieng 10 Mw
- Banding Dikabulkan, PT Geo Dipa Energi Optimistis Lanjutkan Proyek
- Hindari Praktik Korupsi, Geo Dipa Gunakan Sistem Digital Dalam Pengadaan Proyek
- PT Geo Dipa Energi Raih The Best CSR Electricity IBEA 2018
- BUMN Geo Dipa Dukungan Ajang IMF-World Bank Annual Meeting
- Tudingan Bumigas soal Pelanggaran Etika Dipertanyakan