Geo Dipa Minta Pengadilan Patuhi Undang Undang Arbitrase

Geo Dipa Minta Pengadilan Patuhi Undang Undang Arbitrase
PT Geo Dipa Energi. Foto IST

Bumigas ditunjuk melalui proses lelang yang sudah mengetahui ketentuan Panas Bumi dan kondisi GeoDipa. Geodipa memiliki hak pengelolaan PLTP Dieng Patuha berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-436 tahun 2001.

Tidak ada satu pun ketentuan dalam Perjanjian yang mengharuskan GeoDipa menunjuk kan atau menyerahkan Concession Right atau WKP Dieng Patuha kepada Bumigas.

Dalam Minutes of Meeting bulan Agustus yang ditandatangani kedua belah pihak Bumigas Mengakui apabila tidak ada kewajiban GeoDipa untuk menunjukkan Concession Right atau WKP Dieng Patuha kepada Bumigas.

Apabila Bumigas tetap menginginkan hal ini maka akan dituangkan dalam Addendum Perjanjian. Sampai dengan saat ini Addendum Perjanjian ini tidak pernah ditandatangani kedua belah pihak.

Perlu ditegaskan kembali bahwa klaim Bumigas yang menyatakan first drawdown HKD 40 juta sudah diserahkan Bumigas kepada GeoDipa adalah tidak benar. GeoDipa tidak pernah menerima first drawdown HKD 40 juta dari Bumigas.

Adapun Surat GeoDipa No. 058 berisi mengenai penerimaan Surat Bumigas No. 089 tahun 2005 telah diterima GeoDipa.

Menurut Asep, statement David Randing yang menyatakan telah menunjukkan first drawdown dan mengenai pemberian dana HKD 40 juta kaitan nya dengan melanggar GCG dan KKN tidak clear.

Namun dapat disampaikan bahwa Bumigas tidak dapat menunjukan first drawdown sebesar HKD 40 juta yang dulu pernah disampaikan Bumigas pernah ada, apakah saat masih ada ataukah tidak sampai dengan saat ini. (dil/jpnn)


Perusahaan panas bumi milik BUMN PT Geo Dipa Energi (Persero) telah menyampaikan jawaban tertulis selaku Termohon 1 terkait dengan permohonan BANI


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News