Geo Dipa Tidak Butuh Izin Untuk Garap Patuha dan Dieng
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar kembali sidang perkara sengketa tambang di Dieng dan Patuha dengan terdakwa Samsudin Warsa selaku mantan Presdir PT Geo Dipa.
Sidang kali ini mendengarkan keterangan ahli dari kubu terdakwa.
Ahli bisnis pertambangan dari Fellow Charter BANI Jakarta Madjedi Hasan mengatakan, PT Geo Dipa tidak membutuhkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengolah panas bumi di Patuha dan Dieng.
Sebab, PT Geo Dipa sudah memiliki badan hukum sebagai pengelolanya.
"PT Geo Dipa Energi tidak perlu memiliki izin usaha panas bumi sebagaimana disyaratkan dalam UU No. 27/2003 untuk mengoperasikan wilayah kerja panas bumi Patuha dan Dieng. Karena wilayah kerja tersebut merupakan wilayah kerja Pertamina yang diberikan oleh Pemerintah berdasar Kepres No. 16/1974," kata dia di depan majelis hakim.
Pria yang sudah bergelut selama 50 tahun di sektor tambang ini melanjutkan, awalnya kegiatan pengusahaan panas bumi di Patuha dan Dieng sudah berlangsung lama di Indonesia.
Namun, pernah tertunda akibat krisis moneter pada 1997.
Saat itu, semua aktivitas proyek panas bumi ditunda atas saran dari International Monetary Fund (IMF).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar kembali sidang perkara sengketa tambang di Dieng dan Patuha dengan terdakwa Samsudin Warsa selaku mantan
- Perluas Layanan, BKI Gandeng PT Geo Dipa Energi
- Dukung Geothermal Dieng, Ganjar: Kekayaan Alam Luar Biasa
- Program TJSL Fokus Pada Pencapaian Dampak Berkelanjutan
- Geo Dipa Lakukan Groundbreaking PLTP Small Scale Dieng 10 Mw
- Banding Dikabulkan, PT Geo Dipa Energi Optimistis Lanjutkan Proyek
- Hindari Praktik Korupsi, Geo Dipa Gunakan Sistem Digital Dalam Pengadaan Proyek