Geo-tagging Jaring 1 Juta Wajib Pajak Baru
jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan sistem geo-tagging untuk menandai para wajib pajak (WP) yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak sejak Mei lalu.
Hingga saat ini, sistem itu mencapai satu juta titik yang akan diklarifikasi NPWP-nya. Dari sini, akan terjaring WP baru yang belum pernah terdaftar sebelumnya. WP baru tersebut akan diimbau untuk mengikuti tax amnesty.
''Sudah hampir ada 1 juta titik (point of interest) di seluruh Indonesia," papar Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dasto Ledyanto.
Kegiatan geo-tagging itu baru melalui tahapan pertama, yakni pelabelan. Selanjutnya, akan dilakukan tahapan klarifikasi mengenai kepemilikan dan kesesuaian NPWP dengan jumlah usaha atau kepatuhannya melaporkan aset yang dimiliki dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak.
''Kegiatan tersebut diharapkan bisa menambah wajib pajak baru atau ekstenfikasi, terutama orang pribadi,'' ujarnya.
Jika berdasar hasil temuan diketahui bahwa subjek pajak belum memiliki NPWP, mereka akan diimbau untuk membuat identitas wajib pajak itu. Begitu pula jika diketahui ada usaha yang belum didaftarkan objek pajak.
Bila subjek pajak enggan membuat NPWP, pegawai pajak akan mengirimkan surat imbauan dan diberikan tenggat 14 hari untuk menanggapi surat tersebut.
Supaya lebih efektif, DJP mengkaji teknologi yang memungkinkan petugas pajak untuk mengetahui informasi subjek dan objek pajak ketika melakukan pelabelan secara langsung dan mengombinasikannya dengan master file milik DJP.
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan sistem geo-tagging untuk menandai para wajib pajak (WP) yang belum memiliki nomor pokok wajib
- Dukung Reformasi Berkelanjutan di Bea Cukai, Bappisus Tekankan Pentingnya Kolaborasi
- Jamkrindo Bantu Pelaku UMKM yang Sulit Dapat Akses Modal Perbankan
- Bea Cukai Kalbagsel dan Instansi Terkait Dukung Pelaku Usaha Lokal Tingkatkan Ekspor
- Mohon Diperhatikan, Insentif Pemerintah Tidak Cukup Bantu Masyarakat
- Harga Emas Antam Hari Ini 26 Desember Stabil, Berikut Daftarnya
- Pengumuman, Beras Bakal Kena PPN 12 Persen, Simak Detailnya