Geo-tagging Jaring 1 Juta Wajib Pajak Baru

Geo-tagging Jaring 1 Juta Wajib Pajak Baru
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan sistem geo-tagging untuk menandai para wajib pajak (WP) yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak sejak Mei lalu.

Hingga saat ini, sistem itu mencapai satu juta titik yang akan diklarifikasi NPWP-nya. Dari sini, akan terjaring WP baru yang belum pernah terdaftar sebelumnya. WP baru tersebut akan diimbau untuk mengikuti tax amnesty.

''Sudah hampir ada 1 juta titik (point of interest) di seluruh Indonesia," papar Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dasto Ledyanto.

Kegiatan geo-tagging itu baru melalui tahapan pertama, yakni pelabelan. Selanjutnya, akan dilakukan tahapan klarifikasi mengenai kepemilikan dan kesesuaian NPWP dengan jumlah usaha atau kepatuhannya melaporkan aset yang dimiliki dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak.

''Kegiatan tersebut diharapkan bisa menambah wajib pajak baru atau ekstenfikasi, terutama orang pribadi,'' ujarnya.

Jika berdasar hasil temuan diketahui bahwa subjek pajak belum memiliki NPWP, mereka akan diimbau untuk membuat identitas wajib pajak itu. Begitu pula jika diketahui ada usaha yang belum didaftarkan objek pajak.

Bila subjek pajak enggan membuat NPWP, pegawai pajak akan mengirimkan surat imbauan dan diberikan tenggat 14 hari untuk menanggapi surat tersebut.

Supaya lebih efektif, DJP mengkaji teknologi yang memungkinkan petugas pajak untuk mengetahui informasi subjek dan objek pajak ketika melakukan pelabelan secara langsung dan mengombinasikannya dengan master file milik DJP.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan sistem geo-tagging untuk menandai para wajib pajak (WP) yang belum memiliki nomor pokok wajib

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News