George Terancam Pasal 351 KUHP
Kamis, 31 Desember 2009 – 04:12 WIB

RIBUT - Peluncuran buku 'Membongkar Gurita Cikeas' yang dibarengi debat, sekaligus aksi pemukulan, Rabu (30/12). Foto: Hendra Eka/Jawa Pos.
JAKARTA - Setelah pelemparan buku yang menimpa dirinya, Ramadhan Pohan melapor ke Polda Metro Jaya. Dia tiba sekitar pukul 14.30. Begitu diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Pohan langsung menuju Rumah Sakit Jakarta untuk melakukan visum. "Untuk bukti. Ini mata terasa perih sekali," kata mantan wartawan itu di Polda Metro Jaya. Sekitar pukul 16.55 WIB, Pohan mendatangi Polres Jakarta Selatan. Begitu tiba, dia menuju ke lantai 2, ke ruang Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombespol Gatot Eddy Pramono.
Menurut Pohan, dia terkena lemparan di bagian mata kirinya. "Dari rumah sakit, saya menuju ke Polres Jaksel," ujarnya. Dia melapor ke Polres Jakarta Selatan sesuai dengan lokasi kafe Doekoen Coffee di kawasan Jalan Raya Pasar Minggu.
Baca Juga:
Mantan pimpinan redaksi Jurnal Nasional itu menyatakan bahwa dirinya tak terlalu merasa sakit secara fisik akibat pelemparan oleh George Junus Aditjondro. "Tetapi, (aksi pelemparan buku) ini membahayakan demokrasi. Nanti kalau dibiarkan begini, bahaya bagi demokrasi. Sedikit-sedikit main pukul," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Setelah pelemparan buku yang menimpa dirinya, Ramadhan Pohan melapor ke Polda Metro Jaya. Dia tiba sekitar pukul 14.30. Begitu diterima
BERITA TERKAIT
- Pemda Tak Ajukan PPPK Paruh Waktu dari Honorer R2/R3 Harus Disanksi
- Lulusan CPNS dan PPPK 2024 Dongkrak Jumlah ASN Hingga 5,7 Juta Orang
- Legislator Minta Sejumlah Proyek Pembangunan di Jakarta yang Tak Berjalan Sesuai Harapan Dievaluasi
- Prabowo Bertemu Megawati, Ketum Baladhika Karya: Para Tokoh Bersatu Hadapi Tantangan Global
- Tabrakan Maut Mobil Lawan Arah vs Bus Rombongan Bonek, Rokok Ilegal Terkuak
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan