George Terancam Pasal 351 KUHP
Kamis, 31 Desember 2009 – 04:12 WIB
Saat dikonfirmasi para wartawan, Kepala Satuan Keamanan Negara Polda Metro Jaya, AKBP Daniel Bolly Tifaona, menjamin kalau kasus itu akan ditangani oleh polisi. "Setiap laporan harus ditindaklanjuti polisi," katanya.
Baca Juga:
Laporan resmi Pohan ke polisi bernomor LP: 3757/K/XII/2009 SPK Unit III. George bisa dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan kasus pemukulan itu ke Polres Jakarta Selatan.
Menurut Daniel, tidak ada pertimbangan khusus dalam pelimpahan kasus tersebut. Dia mengatakan, yang terpenting adalah penyidikan. "Polres Jaksel juga mampu menanganinya kok," katanya. (rdl/ibl/dwi)
JAKARTA - Setelah pelemparan buku yang menimpa dirinya, Ramadhan Pohan melapor ke Polda Metro Jaya. Dia tiba sekitar pukul 14.30. Begitu diterima
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata