George Terancam Pasal 351 KUHP
Kamis, 31 Desember 2009 – 04:12 WIB

RIBUT - Peluncuran buku 'Membongkar Gurita Cikeas' yang dibarengi debat, sekaligus aksi pemukulan, Rabu (30/12). Foto: Hendra Eka/Jawa Pos.
Saat dikonfirmasi para wartawan, Kepala Satuan Keamanan Negara Polda Metro Jaya, AKBP Daniel Bolly Tifaona, menjamin kalau kasus itu akan ditangani oleh polisi. "Setiap laporan harus ditindaklanjuti polisi," katanya.
Baca Juga:
Laporan resmi Pohan ke polisi bernomor LP: 3757/K/XII/2009 SPK Unit III. George bisa dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan kasus pemukulan itu ke Polres Jakarta Selatan.
Menurut Daniel, tidak ada pertimbangan khusus dalam pelimpahan kasus tersebut. Dia mengatakan, yang terpenting adalah penyidikan. "Polres Jaksel juga mampu menanganinya kok," katanya. (rdl/ibl/dwi)
JAKARTA - Setelah pelemparan buku yang menimpa dirinya, Ramadhan Pohan melapor ke Polda Metro Jaya. Dia tiba sekitar pukul 14.30. Begitu diterima
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Detik-Detik Penangkapan Kapal Ikan Filipina di Talaud
- Usut Tuntas Kejahatan Seksual Dokter Priguna
- Perang Dagang China-AS, Prabowo Bimbang Keduanya Teman Baik
- Rencana Evakuasi Warga Gaza Dikritik, Prabowo: Itu untuk Kemanusiaan
- Pemda Tak Ajukan PPPK Paruh Waktu dari Honorer R2/R3 Harus Disanksi
- Lulusan CPNS dan PPPK 2024 Dongkrak Jumlah ASN Hingga 5,7 Juta Orang