Gerai Ponsel Dibobol Maling, Rp 50 Juta Raib
Selasa, 07 November 2017 – 23:36 WIB
“Kamu sudah olah TKP (tempat kejadian perkara) dan menggali keterangan saksi,” tandasnya.
Pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (kub/gob)
Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Komplotan Maling Motor Ini Sasar Kendaraan Tak Berkunci Ganda
- Maling Tewas di Tangan Kakek di Bogor
- Maling Talas Tewas Dibacok Saat Beraksi, Pemilik Kebun Diperiksa Polisi
- Anak Mat Solar: Menyesal, Kenapa Enggak Pengin Ke Toilet
- Rumah Mat Solar di Pamulang Kemalingan, Begini Kronologinya
- Maling Kabel Listrik Milik KAI Tertangkap Basah Lagi Beraksi