Gerai Ponsel Dibobol Maling, Rp 50 Juta Raib

Gerai Ponsel Dibobol Maling, Rp 50 Juta Raib
Maling. Foto: Pixabay

“Kamu sudah olah TKP (tempat kejadian perkara) dan menggali keterangan saksi,” tandasnya.

Pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (kub/gob)


Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News