Gerai Ponsel Dibobol Maling, Rp 50 Juta Raib
Selasa, 07 November 2017 – 23:36 WIB

Maling. Foto: Pixabay
“Kamu sudah olah TKP (tempat kejadian perkara) dan menggali keterangan saksi,” tandasnya.
Pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (kub/gob)
Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Remaja 20 Tahun di Koja Jakarta Utara Bacok Maling Motor
- Pengakuan Warga Pelaku Penganiayaan Maling Motor
- Diamuk Warga, Maling Motor Mati, Satu Pelaku Sekarat
- Pencari Bekicot Jadi Korban Salah Tangkap, Polres Grobogan Akui Salah, Aipda IR Diperiksa Propam
- Sukurin, Maling Motor Terjebak di Plafon Rumah Warga