Gerak Cepat, Kementan Sosialisasikan Genta Organik di Lampung

Gerak Cepat, Kementan Sosialisasikan Genta Organik di Lampung
Kementan melalui Pusat Penyuluhan Pertanian melakukan sosialiasi Gerakan Tani Pro Organik (Genta Organik) di Provinsi Lampung. Foto: Dok. Kementan

Lebih lanjut, Dedi menegaskan bahwa Genta Organik bukan berarti mengharamkan penggunaan pupuk kimia.

Penggunaan pupuk anorganik masih boleh digunakan, tapi dengan ketentuan tidak berlebihan atau mengikuti konsep pemupukan berimbang.

"Genta Organik bukan berarti mengharamkan pupuk kima. Jadi, di dalam Genta Organik untuk mengatasi pupuk mahal di dalamnya ada pupuk organik, pupuk hanyati, pembenah tanah dan pemupukan yang berimbang," tambah Dedi.

Untuk memastikan gerakan ini sampai ke petani, Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian Bustanul Arifin Caya melakukan sosialisasi Genta Organik kepada 650 orang penyuluh pertanian Provinsi Lampung.

Sosialisasi dilakukan saat menghadiri temu Teknis Penyuluh Pertanian Se-Provinsi Lampung yang digelar di Hotel Horison, Bandar Lampung, Selasa (13/12).

Bustanul menyampaikan dari aspek pengembangan sumberdaya manusia, penyuluh pertanian merupakan garda terdepan dalam penyediaan pangan bagi masyarakat Indonesia.

"Kami juga melakukan penguatan penyelenggaraan penyuluhan pertanian berbasis inovasi ilmu pengetahuan dan rekayasa teknologi dan mengembangkan kewirausahaan, jejaring usaha, kemitraan dan akses pasar terutama dalam mendukung pengembangan pertanian ramah lingkungan," ujar Bustanul.

Kepada penyuluh pertanian, Bustanul berpesan agar dapat menjadi kapasitor dalam penyampaian materi kepada petani perihal gerakan tanam organik secara masif.

Kementan melalui Pusat Penyuluhan Pertanian melakukan sosialiasi Gerakan Tani Pro Organik (Genta Organik) di Provinsi Lampung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News