Gerak Cepat, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Tuntaskan Polemik Penunjukan Plt Kepala OPD
jpnn.com, PALEMBANG - Penjabat Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni bergerak cepat menuntaskan polemik penunjukan pelaksana tugas (Plt) kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Fatoni menegaskan kepala OPD yang menjadi penjabat bupati atau penjabat wali kota harus fokus dengan jabatannya sebagai kepala daerah.
"Maka ditunjuklah Plh (pelaksana harian), bukan Plt (pelaksana tugas). Jabatan Plt itu kalau orangnya tidak ada. Saat ini, seluruhnya sudah Plh semua," kata Fatoni dalam keterangannya yang diterima, Minggu (24/3).
Sat ini, seluruh jabatan yang sebelumnya ditinggal pejabat yang menjabat Pj kepala daerah sudah diisi oleh Plh sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Jabatan yang dimaksud, di antaranya Kepala Dinas Perdagangan Sumsel yang ditinggal Ahmad Rizali yang menjabat Pj Bupati Muara Enim dan kini diisi oleh Henny Yulianti yang menjabat sebagai Plh.
Kemudian, Kepala Dinas Pendidikan Sumsel yang ditinggalkan Teddy Meilwansyah yang menjabat Pj Bupati OKU diisi Sutoko sebagai Plh.
Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang ditinggalkan Lusapta Yudha Kurnia sebagai Pj Wali Kota Pagar Alam kini diisi Deva Octavianus Coriza sebagai Plh.
Menurut Fatoni, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2O14 tentang Administrasi Pemerintahan, Plh yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara.
Penjabat Gubernur Sumsel Agus Fatoni akhirnya berhasil menuntaskan polemik penunjukan pelaksana tugas kepala OPD
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN