Gerak Cepat, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Tuntaskan Polemik Penunjukan Plt Kepala OPD

Gerak Cepat, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Tuntaskan Polemik Penunjukan Plt Kepala OPD
Penjabat Gubernur Sumsel Agus Fatoni berhasil menuntaskan polemik penunjukan pelaksana tugas kepala OPD. Foto: Dokumentasi Humas Pemprov Sumsel

jpnn.com, PALEMBANG - Penjabat Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni bergerak cepat menuntaskan polemik penunjukan pelaksana tugas (Plt) kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Fatoni menegaskan kepala OPD yang menjadi penjabat bupati atau penjabat wali kota harus fokus dengan jabatannya sebagai kepala daerah.

"Maka ditunjuklah Plh (pelaksana harian), bukan Plt (pelaksana tugas). Jabatan Plt itu kalau orangnya tidak ada. Saat ini, seluruhnya sudah Plh semua," kata Fatoni dalam keterangannya yang diterima, Minggu (24/3).

Sat ini, seluruh jabatan yang sebelumnya ditinggal pejabat yang menjabat Pj kepala daerah sudah diisi oleh Plh sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

Jabatan yang dimaksud, di antaranya Kepala Dinas Perdagangan Sumsel yang ditinggal Ahmad Rizali yang menjabat Pj Bupati Muara Enim dan kini diisi oleh Henny Yulianti yang menjabat sebagai Plh.

Kemudian, Kepala Dinas Pendidikan Sumsel yang ditinggalkan Teddy Meilwansyah yang menjabat Pj Bupati OKU diisi Sutoko sebagai Plh.

Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang ditinggalkan Lusapta Yudha Kurnia sebagai Pj Wali Kota Pagar Alam kini diisi Deva Octavianus Coriza sebagai Plh.

Menurut Fatoni, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2O14 tentang Administrasi Pemerintahan, Plh yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara.

Penjabat Gubernur Sumsel Agus Fatoni akhirnya berhasil menuntaskan polemik penunjukan pelaksana tugas kepala OPD

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News