Gerak Cepat Tim AKP Yudi Mengakhiri Sepak Terjang Bibir dan Ompong

Namun saat korban akan pulang korban mendapati sepeda motor yang di parkir di tempat kejadian sudah tidak ada atau hilang.
Kemudian tim buru sergap di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Yudi Adiyansyah dan Panit Reskrim IPTU Lili Sipriyadi saat patroli mendapati RM alias Bibir melintas di Jalan Musyawarah Kebon Jeruk pada 29 Oktober.
Pelaku RM alias Bibir (28) yang tidak bisa menunjukkan surat kendaraan bermotor kemudian dibawa petugas ke Polsek Kebon Jeruk.
Setelah dilakukan interogasi, di ketahui sepeda motor yang Bibir gunakan ialah hasil kejahatan yang dia lakukan.
Selanjutnya, YS als Ompong (22) ditangkap dari pengembangan kasus keesokan hari.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah obeng kembang dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih bernomor polisi T – 3358 – YR senilai Rp12 juta.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana. (antara/jpnn)
Tim buru sergap pimpinan AKP Yudi Adiyansyah awalnya menangkap Bibir, di hari berikutnya giliran Ompong.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien