Gerak Cepat Tim AKP Yudi Mengakhiri Sepak Terjang Bibir dan Ompong
Namun saat korban akan pulang korban mendapati sepeda motor yang di parkir di tempat kejadian sudah tidak ada atau hilang.
Kemudian tim buru sergap di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Yudi Adiyansyah dan Panit Reskrim IPTU Lili Sipriyadi saat patroli mendapati RM alias Bibir melintas di Jalan Musyawarah Kebon Jeruk pada 29 Oktober.
Pelaku RM alias Bibir (28) yang tidak bisa menunjukkan surat kendaraan bermotor kemudian dibawa petugas ke Polsek Kebon Jeruk.
Setelah dilakukan interogasi, di ketahui sepeda motor yang Bibir gunakan ialah hasil kejahatan yang dia lakukan.
Selanjutnya, YS als Ompong (22) ditangkap dari pengembangan kasus keesokan hari.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah obeng kembang dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih bernomor polisi T – 3358 – YR senilai Rp12 juta.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana. (antara/jpnn)
Tim buru sergap pimpinan AKP Yudi Adiyansyah awalnya menangkap Bibir, di hari berikutnya giliran Ompong.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Kasus Guru Honorer Supriyani: Dokter Forensik Ungkap Kondisi Luka di Paha Siswa, Ternyata
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam
- Propam Periksa Guru Supriyani soal Permintaan Rp 50 Juta dari Polisi
- Polda Bali Ciduk Oknum Kades yang Terima Duit Proyek dari BKK
- Polisi Membongkar Jaringan Situs Judi Online yang Melibatkan Oknum Komdigi, Hardjuno Wiwoho Merespons