Gerak-gerik Ardiansyah Mencurigakan, Begitu Didekati, Langsung Kabur, Oh Ternyata
Jumat, 04 Juni 2021 – 23:52 WIB

Tersangka Ardi. Foto: deny sumeks.co
Akibat kejadian, tersangka terancam tindak pidana kepemilikan senjata api sebagaimana dimaksud Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 15 tahun penjara. (dey/sumeks.co)
Ardiansyah alias Ardi, 43, warga Jl Naga Swidak, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, ditangkap polisi karena membawa senjata api rakitan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- BKBK Jadi Cara Herman Deru Dorong Percepatan Pembangunan Infrasturktur Lahat
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi, 2 Lansia Tenggelam