Gerak Gerik Pemuda Ini Mencurigakan saat Ditilang, Setelah Digeledah, Ternyata
Jumat, 08 April 2022 – 20:37 WIB

Tim Satlantas Polres Bukittinggi ciduk pelanggar lalu lintas yang ditilang membawa ganja. Foto: Antara/HO-Polres Bukittinggi
Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 111 Jo 114 uu 35 dengan hukuman antara lima hingga 20 tahun penjara.(antara/jpnn)
Seorang pemuda berinisial A, 22, ditangkap karena melanggar aturan lalu lintas dan terciduk membawa narkotika jenis ganja pada Kamis (7/4).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean
BERITA TERKAIT
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- BMKG Sebut Ada Potensi Gelombang hingga 4 Meter di Sumbar
- Bawa 50 Paket Ganja, Calon Penumpang Pesawat Ditangkap di Bandara Sentani Papua
- Bus Tujuan Palembang Kecelakaan di Sumbar, Begini Kondisinya
- Arus Balik di Jalur Riau-Sumbar Mengalami Peningkatan, Ini Lokasi Rawan Macet
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja