Gerak Hartati Dibatasi, Tanggal Pemeriksaan Belum Pasti
Sabtu, 07 Juli 2012 – 18:01 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berencana memeriksa Siti Hartati Tjakra Murdaya terkait kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit di Kabupaen Buol, Sulawesi Tengah. Meski demikian KPK beum memutuskan tanggal pemeriksaan terhadap pengusaha papan atas yang juga anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu.
"Ibu Hartati belum ada jadwal untuk dimintai keterangan. Tapi, memang KPK merencanakan (ada) meminta keterangan kepada yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Sabtu (7/7), di Jakarta.
Yang pasti, kata Johan, KPK sudah memasukkan Hartati dalam daftar cegah di Imigrasi. Dengan demikian, katanya, Hartati tidak diperbolehkan ke luar negeri.
Hartati bersama beberapa anak buahnya di PT Hardaya Inti Plantations (HIP) maupun PT Cakra Citra Murdaya (CCM) telah dicegah oleh KPK sejak 28 Juni lalu, atau sehari setelah penangkapan terhadap Yani Anshori. Yani yang juga anak buah Hartati, ditangkap pada 27 Juni lalu karena menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. Baik Yani maupun Amran sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjadi tahanan KPK.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berencana memeriksa Siti Hartati Tjakra Murdaya terkait kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU)
BERITA TERKAIT
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya