Gerakan #2019GantiPresiden Modus Kampanye Terselubung

Gerakan #2019GantiPresiden Modus Kampanye Terselubung
Petugas Kepolisian berupaya melerai bentrok massa pendukung #2019GantiPresiden dengan anggota Banser di Surabaya, Minggu (26/8). Foto: Moh Mukit/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Gerakan #2019GantiPresiden patut dicurigai sebagai modus kampanye terselubung. Para aktivis gerakan itu memanfaatkan celah kekosongan aturan hukum untuk terus memprovokasi masyarakat, sehingga merugikan pasangan petahana Joko Widodo - Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.

"Saya khawatir hanya gara-gara memanfaatkan celah kekosongan aturan dari KPU dan Bawaslu, demi meraih kekuasaan, ketenangan dan kedamaian yang ada di masyarakat menjadi terkoyak," ujar pengamat komunikasi politik Ari Junaedi kepada JPNN, Selasa (28/8).

Pembimbing disertasi S3 di Universitas Padjajaran ini menyebut aktivis gerakan #2019GantiPresiden memanfaatkan celah kekosongan aturan, karena sampai saat ini penyelenggara pemilu belum menetapkan pasangan calon presiden-cawapres yang akan bertarung di Pilpres 2019.

Pengumuman pasangan capres yang memenuhi syarat baru akan dilaksanakan 20 September mendatang. Kemudian dilanjutkan pencabutan nomor urut pada 21 September. Setelah itu barulah dimulai masa kampanye.

Karena belum ada pasangan capres-cawapres, pihak-pihak yang terlibat dalam tim kampanye paslon, belum terikat aturan main kampanye.

Selain itu, mereka juga dilarang mengampanyekan pasangan yang diusung, di luar masa kampanye. Di sinilah kemudian gerakan #2019GantiPresiden mendapat tempat.

"Tapi mereka lupa, gerakan yang mereka lakukan berpotensi menjadi ancaman bagi disintegrasi bangsa," ucapnya.

Pasalnya, kata pengajar di Universitas Indonesia ini kemudian, akibat gerakan yang mereka lakukan, muncul gerakan tandingan. Kedua kelompok berpotensi bergesekan di tengah masyarakat.

Gerakan #2019GantiPresiden diduga modus kampanye terselubung meanfaatkan celah kekosongan hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News