Gerakan Boikot Jangan Dimanfaatkan untuk Persaingan Bisnis

Gerakan Boikot Jangan Dimanfaatkan untuk Persaingan Bisnis
Aksi boikot perusahaan yang terafiliasi dengan Israel. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Bahtsul Masa’il Se-Jawa Madura Abbas Fahim menyatakan dalam hukum Islam, aksi boikot diperbolehkan sebagai bentuk protes terhadap ketidakadilan.

Dia menekankan bahwa harus ada legitimasi syariat yang kuat untuk menjalankannya.

"Para ulama menyepakati bahwa boikot diperbolehkan jika memenuhi dua syarat: pertama, harus ada bukti keterkaitan produk dengan pihak yang melakukan kezaliman; kedua, boikot tidak boleh menyebabkan dampak negatif besar seperti PHK massal tanpa solusi," jelas Abbas dikutip, Sabtu (16/11).

Sejalan dengan forum Bahtsul Masa'il, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 14/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 tentang Prioritas Penggunaan Produk dalam Negeri. Fatwa ini diharapkan dapat membangkitkan ekonomi nasional, sekaligus menghentikan produk-produk yang terafiliasi maupun diimpor langsung dari Israel.

Boikot, Divestasi, dan Sanksi (BDS) dilakukan dengan menyasar produk-produk yang diduga terafiliasi dengan Israel. Hal ini bertujuan agar melemahkan ekonomi negara zionis sehingga menghentikan agresi militer ke Palestina.

Meski demikian, bukan berarti pelaksanaan BDS berjalan lurus. Dosen FEBI IIQ An Nur Yogyakarta, Edo Segara Gustanto mengungkapkan bahwa dalam perjalanannya, gerakan tersebut justru dimanfaatkan oknum tertentu.

Oknum tersebut menunggangi gerakan positif ini demi kepentingan pribadi guna memenangi persaingan usaha.

Erdo menjelaskan, penunggangan bisa saja dilakukan menggunakan lembaga-lembaga tertentu untuk memunculkan informasi-informasi yang kurang tepat atau tidak sesuai fakta.

Ketua Bahtsul Masa’il Se-Jawa Madura Abbas Fahim menyatakan dalam hukum Islam, aksi boikot diperbolehkan sebagai bentuk protes terhadap ketidakadilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News