Gerakan Boikot Jangan Dimanfaatkan untuk Persaingan Bisnis

Gerakan Boikot Jangan Dimanfaatkan untuk Persaingan Bisnis
Aksi boikot perusahaan yang terafiliasi dengan Israel. Foto: source for jpnn

"Menarik untuk ditelisik, apakah fatwa ini memang dorongan murni agar produk-produk lokal bisa tumbuh, atau ada 'dorongan' lain?" kata Edo.

Di luar dorongan untuk mendukung produk lokal, ada spekulasi di masyarakat mengenai kemungkinan adanya pesan lain di balik fatwa tersebut.

Edo mengungkapkan kalau beberapa pihak menilai bahwa seruan boikot tersebut mungkin juga mengandung 'pesan' terselubung terkait dengan sikap politik atau respons terhadap isu-isu tertentu.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Budi Agus Riswandi meminta aksi boikot terhadap produk-produk Israel yang dilegitimasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak dimanfaatkan pihak tertentu untuk tujuan persaingan bisnis.

"Tujuan boikot ke persaingan bisnis itu ada. Karenanya, harus diluruskan ke publik bahwa tindakan boikot yang selama ini dilegitimasi oleh MUI itu bukan dalam konteks persaingan bisnis tetapi komitmen terhadap kemanusiaan," kata Budi.

Dia menduga ada pihak-pihak tertentu yang sengaja mengambil keuntungan dengan memanfaatkan aksi kemanusiaan ini untuk tujuan persaingan usaha.

Budi mencontohkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) yang mengeluarkan nama-nama produk diduga terafiliasi Israel.

Padahal dalam fatwa MUI sama sekali tidak pernah mengidentifikasi terkait nama-nama produk yang terafiliasi dengan Israel. Budi mengatakan, MUI maupun pemerintah hingga kini tidak gegabah menyebutkan nama-nama produk itu karena dikhawatirkan aksi itu akan dimanfaatkan untuk kepentingan pihak tertentu.

Ketua Bahtsul Masa’il Se-Jawa Madura Abbas Fahim menyatakan dalam hukum Islam, aksi boikot diperbolehkan sebagai bentuk protes terhadap ketidakadilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News