Gerakan Coblos Semua Calon di Pilkada Tak Boleh Dikriminalisasi

Gerakan Coblos Semua Calon di Pilkada Tak Boleh Dikriminalisasi
Titi Anggraini soal golput atau gerakan coblos semua calon. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com - Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini menyebut masyarakat yang menyuarakan gerakan golput, baik yang mengajak abstain atau mencoblos semua calon, tidak boleh dikriminalisasi.

Gerakan ini belakangan muncul, salah satu menjelang Pilkada Jakarta.

"Dari sisi hukum pemilunya, gerakan golput itu, baik yang mengajak abstain atau mencoblos semua calon, adalah ekspresi politik yang tidak boleh dikriminalisasi,” kata Titi dalam webinar yang diikuti secara daring dari Jakarta, Senin (15/9/2024).

Menurut Titi, memilih atau tidak memilih merupakan kehendak bebas dari setiap warga negara, sepanjang itu dilandasi oleh kesadaran dan pemahaman penuh.

"Pemidanaan gerakan golput hanya bisa dilakukan apabila disertai politik uang atau dengan menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih,” ujarnya.

Titi menilai gerakan golput memang menjadi tantangan partai politik, pasangan calon, dan penyelenggara pemilu. Hal itu perlu direspons secara substantif melalui diskursus gagasan dan program secara kritis.

Di samping itu, perlu pula dipastikan bahwa pemilihan kepala daerah bukan hanya agenda periodik, tetapi juga murni diselenggarakan berdasarkan asas prinsip pemilu yang bebas dan adil.

"Jadi, alih-alih mengancam pemidanaan pada gerakan-gerakan kritis warga, lebih baik kita semua bekerja keras menghadirkan narasi yang betul-betul berorientasi pada politik gagasan dan program, serta meyakinkan publik bahwa memang ini bukan pilkada akal-akalan,” ucap Titi.

Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini menyebut gerakan coblos semua calon atau golput tidak boleh dikriminalisasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News