Gerakan Coblos Semua Calon di Pilkada Tak Boleh Dikriminalisasi
Senin, 16 September 2024 – 20:07 WIB
Di sisi lain, Titi mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XXII/2024 yang membolehkan kampanye di perguruan tinggi.
Menurut dia, KPU bisa menggandeng kampus untuk mengoptimalisasi debat publik antar pasangan calon kepala daerah.
Dia menilai, putusan MK tersebut semestinya menjadi instrumen untuk memperkuat politik gagasan dan menghadirkan dialektika yang lebih substansial dalam Pilkada 2024.
"Sehingga kita tidak terjebak pada pemaksaan-pemaksaan warga untuk menggunakan hak pilih, sementara warganya sendiri tidak teryakinkan bahwa ini adalah pilkada yang betul-betul genuine (asli), autentik, bebas, dan adil. Ini refleksi buat kita semua,” ujarnya.(ant/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini menyebut gerakan coblos semua calon atau golput tidak boleh dikriminalisasi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- NCS Polri Minta Polda Lampung Maksimalkan Coolling System Jelang Pilkada 2024
- Survei LSI Sebut Semua Peserta Pilgub Perlu Dukungan Anies, Jubir Anies Bilang Begini
- Mayoritas Masyarakat Jatim Totalitas Mendukung Khofifah-Emil
- Pengusaha Muda Luwu Timur Apresiasi Langkah Isrullah-Usman Membuka Lapangan Kerja
- Kombes Manang Ajak Ribuan Mahasiswa Jauhi Narkoba dan Wujudkan Pilkada Damai
- Bertemu Ahok di Simpang Susun, Pram-Doel Janji Lanjutkan Program Gubernur Pendahulu